OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Tim seleksi (timsel) calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota zona II meliputi Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso serta Kabupaten Parigi Moutong menyosialisasikan tahapan seleksi.
Tahapan awal pendaftaran disosialisasikan Timsel Bawaslu Zona II berlangsung di Kantor Sekretariat Bawaslu Morowali Utara di Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Sabtu (27/05/2023) pagi.
Sekira 20 peserta calon komisioner pengawas pemilu itu hadir di agenda sosialisasi. Sekertaria Timsel Zona II, DR. Imran SH.MH dan anggota timsel, Abdul Rifai S.Sos juga terlihat hadir.
DR Imran menjelaskan, tentang kedudukan, tugas pokok dan fungsi timsel sesuai amanat undang-undang. Ia juga menguraikan persyaratan mutlak calon komisioner Bawaslu sesuai amanat Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan Persyaratan.
Mereka para calon komisioner harus memenuhi persyaratan. Yakni, Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun saat pendaftaran. setia kepada Pancasila, berintegritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat serta persyaratan lainnya.
Terkait surat pengantar kesehatan jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika selama ini urai Imran, masing-masing instansi tidak mau mengeluarkan surat pengantar sekaligus, seperti surat bebas dari penyalahgunaan narkotika harus dikeluarkan oleh BNN, dan surat pengantar kesehatan harus dikeluarkan direktur rumah sakit.
Soal pengumpulan berkas atau dokumen pendaftaran peserta, dapat dikoordinasikan dengan Bawaslu disertakan surat penyerahaan untuk dikumpulkan satu kali. Setelah itu Bawaslu kabupaten akan menyerahkan ke Banwaslu provinsi. **
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.