Tindak Tegas Pelaku Karhutla!

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta menekankan pentingnya deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama TNI dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialidasi bersama stakeholder terkait.

“Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana hingga menimbulkan efek jera,” tegas Wakapolres Banggai, Margiyanta saat apel siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banggai, bertempat di Halaman Polres Banggai, Kamis (14/9/2023).

Agenda tersebut dihadiri Bupati Banggai, Amirudin diwakili Asisten III Setda Banggai, Moh. Kamil.

BACA JUGA:  Polisi Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis di Kios Sembako

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH., MH pada pagi hari tersebut berjalan dengan lancar.

Selaku Inspektur Apel Siaga, Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH., MH membacakan amanat Kapolres Banggai.

Mengawali sambutannya, Margiyanta menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan banyak pihak, tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu Karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

“Selaras dengan hal tersebut, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutam secara tegas dilarang,” ujar Wakapolres Banggai, Margiyanta.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Klaim Telah Berhasil Jalankan Program Unggulan Dihadapan Para Wakil Rakyat

Wakapolres Banggai menyebutkan bahwa terdapat enam hal terkait upaya pengendalian Karhutla yang telah ditekankan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yaitu:

Pertama, memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya kebakaran;

Kedua, melaksanakan pemantauan dan pengawasan harus didukung infrastruktur yang memadai sampai pada tingkat terbawah;

Ketiga, mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang;

BACA JUGA:  PMR SMAN 1 Batui Beri Contoh Kepedulian, Ratusan Peserta Ikut Donor Darah

Keempat, melakukan penataan ekosistem dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan;

Kelima, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluru unsur pemerintah di daerah maupun unsur TNI-POLRI harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut;

Keenam, melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu dikonsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun milik masyarakat. (**)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.