Todung Mulya Lubis: Perjuangan Untuk Menghapus Hukuman Mati di RI Masih Panjang

oleh
oleh
Todung Mulya Lubis

OBORMOTINDOK.CO.ID – Perjuangan untuk menghapus hukuman mati di Indonesia masih panjang, karena masyarakat sangat majemuk, dan perspektif tentang hukuman mati itu tidak sama.  Hukum pidana Islam sendiri masih menerima hukuman mati.

Hal itu diungkap Todung Mulya Lubis, praktisi hukum dan Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Republik Islandia dalam Obrolan HATI PENA #12, yang membahas novel karyanya berjudul Menunda Kekalahan.

Acara itu diadakan oleh Perkumpulan Penulis Indonesia Satupena, Minggu , 7 November 2021 di Jakarta dengan pemandu Amelia Fitriani dan Elza Peldi Taher.

Todung menjelaskan, novelnya mendapat inspirasi dari kejadian nyata di mana dia sendiri bertindak sebagai kuasa hukum. Yakni, eksekusi mati terhadap beberapa terpidana  penyelundupan narkotika yang terkenal dengan “Bali Nine”.

Menurut Todung, beberapa terpidana kasus Bali Nine itu sebetulnya sudah bertaubat dan berkelakuan baik selama mereka dipenjara. Namun, mereka tetap dieksekusi mati.

Todung mengatakan, dia bukan bermaksud membela perbuatan pelaku peredaran narkoba. Mereka tetap harus dihukum maksimal.

“Namun, pengertian maksimal itu seperti apa?” kata Todung bertanya.

Todung memberi contoh kasus di Norwegia, di mana hukuman maksimal adalah 23 tahun penjara. Tidak ada hukuman mati.

Menurutnya, seorang pemuda ekstrem nasionalis, yang telah membunuh 77 anak  muda lain, tidak dihukum mati. Tapi dihukum penjara 23 tahun. *

 
BACA JUGA:  Halangi Pemilih Salurkan Hak Pilih,Termasuk Pelanggaran HAM