OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Batui Bersaudara bersama aktivis mahasiswa turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi terhadap PT Sawindo Cemerlang, perusahaan sawit yang beroperasi di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Senin, 27 November 2025.
Aksi ini merupakan puncak dari konflik agraria yang disebut warga telah berlangsung hampir dua dekade.
Dua Dekade Konflik Sawit: Warga Batui Hidup dalam Bayang-Bayang Ketegangan
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Aulia Hakim atau akrab disapa Tulus, menyebut kehadiran PT Sawindo Cemerlang anak perusahaan dari Kencana Agri Group yang dikendalikan keluarga Maknawi telah meninggalkan luka panjang di tengah masyarakat.
Perusahaan yang datang membawa janji kesejahteraan justru diduga melakukan, Perampasan tanah warga, Penggusuran paksa, Kriminalisasi petani dan Pemiskinan masyarakat secara sistematis
“Sudah hampir 20 tahun rakyat Batui dan Batui Selatan hidup dalam ketegangan,” tegas Aulia Hakim.
Akar Konflik Sejak 2009, Menguat Tahun 2014 & 2017
Menurut Aulia, konflik bermula pada 2009, saat perusahaan mendapatkan izin survei lokasi di atas lahan garapan warga yang telah memiliki SKT, SKPT, SHM, dan kebun produktif sejak akhir 1990-an.
Ketegangan memuncak pada 2014, ketika sertifikat HGU perusahaan terbit di atas lahan warga. Kondisi semakin memburuk pada tahun 2017, saat diduga melalui oknum polisi petani dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK), Surat Pengakuan Hutang (SPHu)
Dokumen ini dinilai memberatkan petani, dan pembayaran hasil kebun yang dijanjikan perusahaan disebut tidak sesuai. Akibatnya banyak petani memilih memanen sendiri di tanah milik mereka. Namun sejumlah petani kemudian mengalami kriminalisasi.
Aksi 2022–2024: Janji Diingkari, Warga Membalas dengan Perlawanan
Pada 2022, rakyat bersama DPRD Banggai mencapai kesepakatan penyelesaian konflik, tetapi perusahaan disebut mengingkari hasil rapat tersebut.
Tanggal 9 Maret 2023, warga menutup akses jalan menuju pabrik PT Sawindo di Desa Honbola sebagai bentuk protes. Aksi damai ini justru dibubarkan secara paksa dan dibayangi intimidasi.
Pada 3 Juli 2024, warga kembali memanen sawit di lahan mereka sendiri karena tidak ada kejelasan soal penyelesaian klaim selama 14 tahun. Namun pihak Humas dan Security PT Sawindo bersama seorang anggota TNI datang dan meminta hasil panen dibawa ke kantor polisi sebagai barang bukti “pencurian”. Warga meminta penyelesaian melalui mediasi pemerintah desa.
Surat Somasi Desa Masing & Penggusuran Paksa Tahun 2025
Pada April 2025, Pemerintah Desa Masing melayangkan surat somasi karena perusahaan diduga: Menggarap lahan tanpa izin, Merusak aset desa dan lahan produktif dan Melakukan penggusuran paksa.
Alat berat disebut masuk dengan pengawalan aparat bersenjata. Rumah dan pondok kebun milik warga diratakan. Hingga kini 14 warga telah dipanggil sebagai saksi, bahkan terancam kriminalisasi lanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Banggai menyebut, dari total 12.000 hektare lahan PT Sawindo, hanya 6.000 hektare yang berizin resmi. Sisanya merupakan lahan rakyat.
“ADILI PT SAWINDO, PENJAHAT AGRARIA!” seru Aulia Hakim dalam orasinya.
Tuntutan Aliansi Masyarakat Batui Bersaudara
Dalam aksi ini, massa menyampaikan tujuh tuntutan utama:
Hentikan kriminalisasi 14 petani Desa Masing dan aktivis mahasiswa.
Cabut izin HGU PT Sawindo Cemerlang.
Kembalikan lahan petani Desa Masing dan pulihkan hak-hak rakyat.
ATR/BPN dan Pemprov Sulteng bertanggung jawab atas konflik agraria di Batui Bersaudara.
Mendesak RSPO mencabut sertifikasi sustainability PT Sawindo Cemerlang.
Mendesak Wilmar dan Musimas berhenti membeli CPO dari PT Sawindo Cemerlang.
Mendesak buyer besar seperti Unilever, Nestle, PepsiCo, Colgate-Palmolive, dan Kao ikut bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran HAM dan pemiskinan masyarakat.
“Hidup Petani Batui! Hidup Rakyat Banggai! Cabut Izin HGU PT Sawindo Cemerlang!”






