OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Trikora Salakan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, resmi mengalami penurunan kelas dari tipe C menjadi tipe D. Keputusan ini mulai berlaku efektif per 1 Juli 2025, sebagaimana tertuang dalam surat hasil reviu BPJS Kesehatan.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Luwuk dengan Nomor: 1617/X-04/0625 tertanggal 25 Juni 2025, yang berisi perihal Hasil Reviu Kelas Rumah Sakit Tahun 2025.
Dalam dokumen itu dijelaskan bahwa RSUD Trikora tidak lagi memenuhi standar yang dipersyaratkan untuk tetap berada pada kategori tipe C.
Menanggapi hal tersebut, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengirimkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya Komisi I.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Feldy Deki, Sp.B., FinaCS, pihak rumah sakit berharap dapat menyampaikan penjelasan mengenai kondisi terkini serta dampak penurunan kelas terhadap sistem e-klaim INA CBG milik BPJS.
“Kami memohon kepada Bapak Ketua DPRD Banggai Kepulauan, Cq. Ketua Komisi I, agar RSUD Trikora Salakan diberi kesempatan untuk menjelaskan kondisi yang kami alami serta dampak dari penurunan kelas ini,” tulis dr. Feldy dalam surat tersebut.
RSUD Trikora juga berharap adanya dukungan dari pihak legislatif demi menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat di wilayah Banggai Kepulauan.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkep, Eko Febrianto Sahata, SE, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Senin, 30 Juni 2025, membenarkan bahwa surat permohonan RDP telah diterima oleh pihak DPRD.
“Benar, surat permohonannya sudah masuk dan diterima oleh Ketua DPRD. Karena saya hari ini tidak berada di kantor, surat tersebut dikirim ke saya oleh Pak Ketua. Rencananya RDP akan segera kami gelar, nanti kami hubungi lagi apakah bisa dilaksanakan besok,” ujar Eko.**






