OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, resmi diadukan ke Mapolres Banggai atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Banggai. Laporan tersebut diajukan setelah munculnya tudingan yang dinilai merugikan nama organisasi dan ketuanya.
Pengaduan ini bermula dari pernyataan Kepala Desa Padang, Dhely Tutupoho, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Komisi I DPRD Banggai pada Senin (17/11/2025) sore.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Lisa Sundari, dengan agenda menindaklanjuti laporan masyarakat adat dan mahasiswa terkait dugaan penjualan lahan di wilayah Sinasaban, Kades Dhely menyebut adanya sejumlah oknum wartawan, termasuk Ketua PWI Banggai, yang diduga menerima pembagian lahan dari mantan kepala desa.
Pernyataan tersebut kemudian memicu keberatan dari Ketua PWI Banggai periode 2019–2025, Iskandar Djiada. Pada Rabu (19/11/2025) siang, Iskandar mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik itu ke Mapolres Banggai.
Iskandar menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima lahan seperti yang dituduhkan.
“Jangankan surat-surat SKT, lokasi lahan yang dimaksud saja saya tidak tahu di mana,” ujarnya.
Laporan tersebut telah terdaftar di SPKT Polres Banggai. Dalam dokumen aduannya, Iskandar menjelaskan bahwa ia mendapatkan informasi dari sesama wartawan mengenai penyebutan namanya oleh Kepala Desa Padang sebagai penerima SKPT lahan yang dibagikan mantan Kades Padang, padahal lahan tersebut tengah bersengketa.
Ia menyatakan keberatan dan meminta aparat penegak hukum memproses dugaan pencemaran nama baik itu.
Saat dikonfirmasi, Kades Dhely Tutupoho tidak dapat menunjukkan bukti fisik berupa SKT kepemilikan lahan atas nama Ketua PWI Banggai.
Ia berdalih bahwa pernyataannya saat RDP hanya berdasarkan informasi yang diterimanya melalui pesan WhatsApp dari seseorang berinisial KRN.
Dalam RDP tersebut, tudingan Kades Dhely tidak hanya ditujukan kepada oknum wartawan dan Ketua PWI Banggai.
Ia juga menyebut adanya oknum pejabat di Kejaksaan Negeri Banggai dan Kodim 1308/LB yang diduga ikut menerima pembagian lahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Banggai telah menerima laporan dan akan melakukan penanganan sesuai prosedur. **






