UMP 2026 Jadi Fokus, PK FNPBI Banggai Perketat Pengawasan Hak Pekerja

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Posko Pengaduan Tenaga Kerja Pengurus Kabupaten Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (PK FNPBI) Banggai melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Banggai guna menindaklanjuti maraknya laporan buruh terkait pelanggaran ketenagakerjaan.

Laporan tersebut mencakup pembayaran upah di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) serta perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

PK FNPBI Banggai mencatat bahwa pelanggaran tersebut banyak terjadi pada perusahaan subkontraktor dan mitra kerja dari perusahaan-perusahaan besar yang bergerak di sektor minyak, gas, dan pertambangan. Para buruh diketahui bekerja di sektor-sektor strategis, namun hak-hak normatif mereka kerap diabaikan dengan alasan status kerja alih daya.

BACA JUGA:  Pencegahan Covid-19 di Bangkep Terancam, Samsul Saimbi : Biaya Operasional Tim Gugus Tugas Harus Dianggarkan 

Ketua Posko Pengaduan Tenaga Kerja PK FNPBI Banggai, Moh. Arafat Adjadar, menegaskan bahwa laporan yang masuk menunjukkan adanya pola pelanggaran yang serius dan berulang.

“Kasus-kasus yang kami terima bukan hal sepele. Upah di bawah UMP dan tidak didaftarkannya buruh ke BPJS merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum. Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Posko Pengaduan PK FNPBI Banggai siap menyampaikan laporan resmi secara tertulis dan akan bersama Disnaker turun langsung melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai melanggar aturan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Ungkap Sejarah dan Prestasi di Acara Ramah Tamah POPDA 2024

“Fokus kami jelas, memastikan pengawasan dan pelaksanaan UMP 2026 di Kabupaten Banggai benar-benar berjalan, serta hak buruh tidak lagi dijadikan variabel yang bisa dinegosiasikan,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Banggai, Ardi Arifin, S.STP, M.Tr.IP, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur yang berlaku.

“Disnaker Kabupaten Banggai menyambut baik langkah PK FNPBI melalui posko pengaduan ini. Setelah laporan resmi secara tertulis diterima, kami siap melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan memanggil perusahaan terkait, termasuk subkontraktor dan mitra kerja. Prinsip kami adalah memastikan hubungan industrial berjalan adil, sesuai regulasi, serta melindungi hak-hak pekerja,” ujar Ardi Arifin.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Morut Hadiri Peringatan Hari Perempuan Internasional di PT GNI, Sambut Baik Kebijakan Pengarusutamaan Gender

PK FNPBI Banggai juga menegaskan perannya dalam sistem ketenagakerjaan daerah. Organisasi ini diketahui tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Banggai serta Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, sehingga memiliki legitimasi dalam mengawal kebijakan pengupahan dan pengawasan hubungan industrial.

Melalui posko pengaduan tersebut, PK FNPBI Banggai mengajak seluruh buruh, khususnya yang bekerja di sektor migas, pertambangan, serta perusahaan subkontraktor dan mitra, untuk berani melapor apabila mengalami pelanggaran hak-hak normatif.(**)