Ungkap Kasus Curanmor, Polsek Nuhon Bekuk 3 Tersangka

oleh
oleh
Tiga tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil di bekuk Polsek Nuhon, resort Banggai. (foto sumber : polresbanggai.com)

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Polsek Kecamatan Nuhon, resor Kabupaten Banggai berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi senin tanggal 20 mei 2019 oleh salah satu laporan korban bernama Ariono Bio (37) warga dusun 3 Desa Binohu, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

Dari kronologi, singkatnya pada hari senin tanggal 20 mei 2019 sekira jam 02.00 wita dini hari, istri Ariono bernama Risna Lambayo sedang berada didapur untuk mempersiapkan makan sahur, lalu dari arah jendela dapur terlihat dua orang tak di kenal sedang mendorong sepeda motor dari teras rumah korban. Melihat ada yang janggal, lalu istri korban membangunkan suaminya dan keluar rumah untuk mencari tahu orang yang mendorong sepeda motor tersebut.

Selang 10 menit kejadian tersebut, korban menemukan sepeda motor miliknya sudah berada di depan rumah tersangka Fadli Mallo alias Li, yang juga warga desa Bela, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Kecamatan Nuhon untuk segera dilakukan proses hukum.

Mendapat laporan tersebut, pihak Kepolisian sektor wilayah Kecamatan Nuhon lalu mengambil tindakan dan melakukan penyidikan ke TKP. Dari hasil olah TKP, polisi menetapkan salah satu tersangka bernama Fadli Mallo alias Li, pelaku yang hendak melarikan diri tersebut berhasil tertangkap di desa Kalumbangan, Kecamatan Bunta.

Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan menemukan dua nama tersangka lainnya. Sakri M. Talamoa alias Ki, warga Desa Bela, Kecamatan Nuhon dan Jalil Kae alias Ji, warga Desa Toba Permata, Kecamatan Ratulindo, Kabupaten Tojo Una-una. Tim unit reskrim Polsek Nuhon melakukan penelurusan dan berhasil menangkap kedua tersangka tersebut di salah satu perkebunan di Desa Bela, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Piala AFF: Indonesia Melawan Singapura di Semifinal 22 Desember

Dari tangan kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna biru putih tanpa plat nomor dan sepeda motor merk Yamaha vega R warna hitam tanpa plat nomor.

Selain itu, dari pengembangan kasus ketiga tersangka tersebut, polisi mengungkapkan bahwa salah satu pelaku bernama Fadli Mallo alias Li, merupakan residivis kasus pencurian traktor di wilayah hukum sektor Kecamatan Balantak pada tahun 2014 silam, dan tersangka telah mendapat vonis di Pengadilan Negeri Luwuk.

Saat ini dari tangan ketiga tersangka tersebut polisi sudah menemukan barang bukti sebanyak 6 unit sepeda motor yang telah diamankan di Makopolsek Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai. Ketiga tersangka telah di proses lebih lanjut dan di tahan di rutan/lapas Luwuk Kabupaten Banggai dan akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang kasus pencurian.(inf/zk)