Ungkap Kasus Narkoba, Polres Banggai Amankan 3,56 Gram Sabu Siap Edar

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: HPB

OBORMOTINDOK.CO.ID,- Polres Banggai berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pengedar, di belakang Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, pada Kamis (8/1/ 2026) sekitar pukul 00.15 Wita.

‎Tersangka yang berhasil diamankan bernama MF alias B (28), warga Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai.

‎Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu (metamfetamin) dengan berat 3,56 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, Dua buah timbangan digital, sebuah sendok sedotan kecil dan 1 buah alat pres plastik.

BACA JUGA:  Depresi Usai Bercerai, HY Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kebun Jati

‎Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan bahwa Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Luwuk Selatan.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Dorong Perlindungan HAKI Usaha Kerajinan

‎AKP Hamid menindaklanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan KBO Satnarkoba IPDA Ahmad Afandi dengan 2 personil lainnya, untuk melakukan penyelidikan.

‎Kemudian tim Opsnal mencurigai sebuah rumah di Kelurahan Kompo tepatnya di belakang Lapas Luwuk. Petugas mendatangi rumah tersebut dan melakukan pemeriksaan dikamar milik MR.

‎Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 paket klip dan 2 sachet bening kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Polsek Pagimana Gagalkan Penyelundupan Puluhan Liter Miras ke Morut

‎”Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak akan berhasil mengungkap kasus ini, ujar Kasat Narkoba.

‎”Kami mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kami jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tambahnya.(HPB)