Upaya DKISP dan KPID Sulawesi Tengah Tangkal Hoaks di Pemilu 2024

oleh
oleh
DKISP Banggai dan KPID Sulawesi Tengah gelar sosialisasi Tangkal Hoaks di Pemilu 2024, Rabu (31/7/2024) di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk.

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Hoaks menjadi tantangan besar dalam Pemilu 2024, dengan tercatat sebanyak 3.235 hoaks tersebar di masyarakat, dan 1.921 di antaranya berhasil ditakedown.

Media sosial menjadi saluran utama penyebaran hoaks ini, mencapai 92,4%.

Dalam menghadapi Pilkada 2024, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) Banggai, Rastono S.Pd, ME, menegaskan bahwa Pemda telah memiliki kebijakan dan peran aktif untuk menangani isu dan berita hoaks.

Salah satunya adalah melalui penggunaan Social Media Analytics Tools di Command Center DKISP untuk memonitor isu-isu di media sosial dan mendeteksi penyebaran hoaks.

“Social media analytics di DKISP yang baru kami siapkan melalui command center ini dapat memonitor pergerakan media sosial di Kabupaten Banggai dalam kurun waktu tertentu, termasuk komentar-komentar,” ujar Sekdis Rastono saat menyampaikan materi pada Rakor Pengawasan Lembaga Penyiaran Pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPID Sulteng, Rabu (31/7/2024) di Rumah Makan Mahansintoka Luwuk.

Rakor ini bertujuan melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang memberikan wewenang kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat adalah benar dan layak.

Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Sulawesi Tengah, Muhammad Ramadhan Tahir, S.Pd, juga menyampaikan materi terkait peran KPID dalam pengawasan siaran pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Ramadhan Tahir menjelaskan bahwa KPID mengawasi penyiaran dengan dua cara, yaitu pengawasan langsung dan tidak langsung, yang membutuhkan partisipasi masyarakat.

“Daya jangkau KPID dalam mengawasi lembaga penyiaran tidak mencakup semua kabupaten, karena pengawasan langsung hanya dilakukan di Palu dan Sigi. Oleh karena itu, di kabupaten lainnya kita membentuk Kelompok Perempuan Peduli Siaran (KPPS),” jelas Ramadhan Tahir.

BACA JUGA:  Jadikan Aliran Sungai Wisata Sandakan Sebagai Arena, Aksi Komunitas Mobil Off-road Dikecam Warga

KPPS berfungsi sebagai lembaga pengawas partisipatif. “Kami percaya bahwa perempuan adalah madrasah pertama bagi anak-anaknya, sehingga dari pengetahuan ibu, anak-anak dapat diarahkan untuk menonton tayangan yang bermanfaat,” tambahnya.

Saat ini, KPPS sudah ada di dua kabupaten, yaitu Poso dan Tojo Una-Una, dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.

Selain itu, KPID Sulawesi Tengah juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran dalam penyiaran selama Pilkada berlangsung.

Melalui kontak WhatsApp (0811-4444-493) atau media sosial resmi KPID, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran dengan menyebutkan nama program, nama lembaga penyiaran, hari dan tanggal, serta masalah yang ditemukan.

Acara ini juga dihadiri oleh KPU Banggai, Bawaslu Banggai, Kabid PIP DKISP Banggai, perwakilan partai politik, jurnalis media cetak/online, serta mahasiswa.**

*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News