OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Wakil Bupati Morowali Utara ( Morut), H. Djira K. menikahkan secara catatan sipil (Capil) terhadap 36 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morut, di Balai Desa Lembontonara, Jumat ( 28/04/2023).
Momentum tersebut dilaksanakan, serangkaian dengan program Bupati Berkantor di Desa (Buka Desa) yang dipusatkan di Kecamatan Mori Utara.
Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Morut, Ir Musda Guntur MM, para pejabat eselon II, III, IV di jajaran Pemda Morut, serta 36 pasutri yang dinikahkan secara Capil.
Pada kesempatan itu, Wabup Djira mengatakan, sekaitan dengan program Buka Desa ini, masyarakat yang berada di Kecamatan Mori Utara, tidak perlu lagi repot-repot untuk melakukan proses pengurusan di Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut, karena seluruh aktivitas yang menjadi kewenangan Bupati, bisa dilakukan di tempat ini. Seluruh OPD terkait hadir untuk memberikan pelayanan.
“Terobosan positif ini dilakukan Pemda Morut dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga visi daerah ini, yakni terwujudnya Morut yang Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS) bisa terealisasi dengan baik, ” jelas Wabup Djira yang pernah menduduki jabatan Kepala Dikbud Morut ini.
Sementara itu, Kadisdukcapil Morut, Benhart Tialen, Ssos, menjelaskan, pencatatan adminduk bagi masyarakat Morut tersebut, merupakan terobosan positif yang dilakukan Pemda Morut untuk memberikan pelayanan yang prima dan maksimal kepada masyarakat.
“Dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, setiap hari Rabu kami juga akan membuka pelayanan adminduk di wilayah Kecamatan Mori Atas dan Mori Utara yang dipusatkan di Pasar Taliwan,” jelas Benhart Tialen.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.
Discussion about this post