Wagub Sulteng dan Komisi IV DPR-RI Bahas Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Pengelolaan Hutan

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menegaskan pentingnya keseimbangan antara aspek ekologi dan ekonomi dalam pengelolaan kawasan hutan. Hal itu disampaikannya dalam diskusi bersama Komisi IV DPR-RI yang berlangsung di Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Sulteng, Senin (22/9).

Dalam sambutan yang dibacakannya mewakili Gubernur Sulteng, Reny mengungkapkan bahwa lebih dari 66 persen wilayah Sulawesi Tengah merupakan kawasan hutan dengan beragam fungsi, mulai dari hutan konservasi, lindung, hingga produksi.

BACA JUGA:  DSLNG Lestarikan Alam Sulawesi Tengah Melalui Program Pelatihan Pembibitan Kehutanan

Melalui forum diskusi tersebut, Wagub menekankan empat poin krusial yang perlu disepakati, yakni:

Percepatan akses legal masyarakat terhadap kawasan hutan melalui program perhutanan sosial dan penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Pengendalian dan pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan.

Peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam tata kelola hutan.

Pemberdayaan masyarakat adat dan lokal sebagai bagian dari penguatan peran masyarakat dalam menjaga hutan.

BACA JUGA:  Tiga Personel Humas Polres Banggai Raih Penghargaan di Hari Bhayangkara

“Diskusi hari ini dapat menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang menyejahterakan rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Kami berharap ada hasil nyata bagi pengelolaan kawasan hutan yang lebih baik dan berkeadilan,” ujar Wagub.

Senada dengan Wagub, Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI sekaligus Ketua Kunjungan Kerja (Kunker), Dr. H. Abdul Kharis Almasyhari, S.E., M.Si., menekankan pentingnya pengelolaan kawasan hutan Sulawesi Tengah yang luas agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menyoroti perlunya komitmen pelaku usaha pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulteng untuk memenuhi kewajiban, antara lain:

BACA JUGA:  Operasi Zebra 2021, Polres Banggai Kepulauan Kedepankan Sikap Humanis

Merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).

Berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan.

“Potensinya besar, tetapi realitasnya belum memberikan kesejahteraan yang berdampak. Diperlukan perbaikan tata kelola,” tegasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, S.T., M.M., serta para Kepala Balai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan lingkup Sulawesi Tengah. **