Wagub Sulteng Dorong Satgas PKA Percepat Penyelesaian Konflik Agraria

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menghadiri diskusi strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama di Hotel Grand Sya, Selasa (10/3/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., menghadiri diskusi strategis bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah yang dirangkaikan dengan kegiatan buka puasa bersama di Hotel Grand Sya, Palu, Selasa (10/3/2026).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting untuk membahas berbagai persoalan konflik agraria yang hingga kini masih dihadapi masyarakat di sejumlah wilayah di Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Wakil Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, Satgas PKA, maupun para pemangku kepentingan lainnya.

Menurutnya, persoalan pertanahan sering kali menjadi kompleks karena adanya tumpang tindih regulasi, klaim kepemilikan lahan, hingga perubahan status kawasan menjadi kawasan hutan.

BACA JUGA:  Diduga Selingkuh dengan Staf DPRD, Aleg Gerindra Didesak Mundur oleh Massa

“Masalah tanah ini memang tidak sederhana. Banyak masyarakat yang sudah lama tinggal dan bahkan menanam di lahan tersebut, namun kemudian diketahui masuk dalam kawasan hutan. Hal-hal seperti ini harus kita duduk bersama agar bisa dicarikan jalan keluarnya,” ujar Wakil Gubernur.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan serta berbagai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, diskusi bersama Satgas PKA diharapkan mampu melahirkan rekomendasi yang konkret dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan.

Selain itu, Wakil Gubernur juga menyoroti adanya sejumlah regulasi yang kerap tumpang tindih sehingga memperumit proses penyelesaian konflik pertanahan di daerah.

BACA JUGA:  Camat Batui Salurkan Bantuan kepada Kelompok Pemberdayaan Masyarakat

“Sering kali kita dihadapkan pada aturan di atas aturan. Karena itu kita harus benar-benar mencermati setiap regulasi agar keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat maupun melanggar ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap upaya penyelesaian konflik agraria.

“Apapun risikonya, rakyat harus tetap menjadi yang utama. Pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Wakil Gubernur juga berharap Satgas Penyelesaian Konflik Agraria tidak hanya menjadi simbol kelembagaan, tetapi mampu bekerja secara aktif dan menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat yang terdampak konflik lahan.

Melalui forum diskusi tersebut, ia mengajak seluruh pihak yang memiliki pengalaman serta pengetahuan di bidang pertanahan untuk memberikan masukan dan gagasan strategis, sehingga konflik agraria di Sulawesi Tengah dapat diselesaikan secara komprehensif.

BACA JUGA:  Mabuk dan Ganggu Arus Lalin, Pemuda Desa Honbola Banggai di Amankan Polisi

“Kalau hanya pemerintah yang bekerja sendiri tentu tidak akan selesai. Kita membutuhkan dukungan dan masukan dari semua pihak agar penyelesaian konflik agraria ini bisa lebih cepat dan tepat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulawesi Tengah, Dr. Ir. H. Akris Fattah Yunus, MM., Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah Eva Susanti Bande, serta para peserta diskusi dari berbagai unsur terkait.**