Wakil Bupati Morowali Utara Hentikan Proyek Tanggul Sungai di Desa Korololama

oleh
oleh
Lokasi proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, bernilai Rp193.052.000 dihentikan, karena mendapat protes masyarakat setempat, (Foto: Istimewa)

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Wakil Bupati Morowali Utara menghentikan pembangunan tanggul sungai di Desa Korololama, Kecamatan Petasia, bernilai Rp193.052.000 dihentikan, karena mendapat protes masyarakat setempat.

“Mulai hari ini tidak boleh ada kegiatan di lokasi itu. Harus dihentikan dulu,” kata Wakil Bupati Morowali Utara, H. Djira K, saat memimpin rapat bersama instansi berkait di ruang kerjanya, Kamis (2/9/2021).

Rapat tersebut diikuti pejabat teras Inspektorat Daerah Frits Sam Purnama Kandori, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaludin Sudin, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syarifudin Kamaludin.

Selain itu, ada pula Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Gustan Tambrin dan Sekretaris Desa Korololama Poiwo Pangale.

Proyek yang dipermasalahkan tersebut berada di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Syarifudin Kamaludin sendiri selain sebagai PPK juga menjabat  Kepala Seksi Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Menurut Wakil Bupati, dia menggelar rapat ini untuk mengetahui duduk permasalahan sebenarnya.

Hal ini juga untuk merespons pengaduan masyarakat Desa Korololama melalui surat resmi yang ditandatangani Kepala Desa setempat, Kristian Labunga.

Surat yang dikirimkan kepada Bupati Morut bernomor 140/464//KRLM-06/VIII/2021 tanggal 30 Agustus 2021 intinya menanyakan pengerjaan proyek tersebut.

“Proyek tersebut tanpa sepengetahuan kami. Asas manfaatnya hanya sepihak. Tidak mengakomodir kepentingan masyarakat Desa Korololama,” demikian isi surat itu.

Diperoleh informasi, proyek ini bersumber dari APBD Morowali Utara tahun 2021 bernilai Rp193.052.000.

Proyek ini dikerjakan oleh CV. Gamananda Pratama dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.

Dalam rapat tersebut terungkap, pihak kontraktor sudah mencairkan dana Rp57 juta lebih.

Setelah mendengarkan semua masukan, Wakil Bupati  menyimpulkan, semua kegiatan harus dihentikan sementara. Tidak boleh ada kegiatan fisik dan pencairan dana.

BACA JUGA:  Panglima dan Kapolri Beri Arahan Khusus Kepada Anggota TNI-Polri yang Bertugas di Papua

“Semua kegiatan harus dihentikan dulu. Perlu ada kajian secara komprehensif. Kita harus mengambil kebijakan yang tepat,” katanya.

Sekretaris Desa Korololama, Poiwo Pangale yang ditemui seusai rapat mengemukakan, pembangunan tanggul ini menjadi bermasalah, karena lokasinya tidak sesuai usulan masyarakat.

Selain itu, katanya, ketika proyek ini mulai dikerjakan tidak ada kordinasi sama sekali dengan pihak desa.

“Tidak ada pemberitahuan. Kita tidak tahu kalau ada proyek pembangunan tanggul sungai itu,” katanya. * (MC)