Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ikuti Rapat Kerja Terkait Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Mendagri

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Ma’mun Amir, Mengikuti Rapat Kerja Terkait Tindak Pidana Korupsi bersama Mendagri secara Virtual melalui Via Zoom Meeting, bertempat diruang kerja Wakil Gubernur Sulawesi Tengah. Senin, (24/1/2022)

Mewakili Gubernur Rusdi Mastura, dalam mengikuti kegiatan tersebut, Ma’mun Amir didampingi Kepala Biro Pemerintahan Drs. Arfan, M.Si, Inspektur Inspektorat Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Hukum Dr. Yopie Morya Immanuel Patiro, S.H., M.H, dan Juru Bicara Pusdatina Covid-19 Adiman, SH., M.Si.

Disaksikan Ketua KPK RI, Ketua LKPP, Pejabat Tinggi Madya, Kementrian dan Lembaga, Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Ketua DPRD Se-Indonesia,
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam arahanya menegaskan, bahwa tindak pidana korupsi harus ditekan seminimal mungkin dan tentunya dengan pemerintahan yang bersih dapat memberikan masukan bagi negara, penghasilan meningkat sehingga salah satu faktor.

Lebih lanjut, mantan Kapolri itu menjelaskan, berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kemendagri terkait tindak pidana korupsi, disebabkan oleh 3 hal yakni ; Sistem, Integritas dan Budaya.

“Kunci utama dalam penaganan korupsi adalah leadership, jika pimpinanya tegas menyampaikan sesuai prosedur dan aturan yang ada, itu akan berpengaruh besar,” jelas Mendagri pada kesempatan tersebut.

Pada kesempatan itu juga, Ketua KPK RI Firli Bahuri dalam paparanya menyampaikan bahwa Korupsi bukan hanya kejahatan merugikan keuangan negara dan perekonomian negara tetapi, korupsi merupakan bagian dari kejahatan merampas hak-hak rakyat dan hak asasi manusia.

“Korupsi adalah kejahatan serius. Negara gagal dalam mewujudkan tujuan negara akibat korupsi,” ungkap Ketua KPK diawal paparanya.

Selanjutnya, ia juga menjelaskan, ada 7 indikator pembangunan nasional yaitu : angka kemiskinan, angka pengangguran, angka kematian ibu melahirkan, angka kematian bayi, indeks pembangunan manusia, pendapatan perkapita, angka genio ratio.

BACA JUGA:  Personel Satlantas Polres Banggai Evakuasi Kecelakaan Tunggal di Luwuk Selatan

“Siapa pun bisa terlibat perkara korupsi atau koruptor karena ada kekuasaan, ada kesempatan dan kuranya integritas. Mari bangun, jaga dan pelihara integritas,” kata Firli.

Dengan demikian, negara memiliki tujuan sebagaimana terdapat dalam alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, bahwa melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

“Saya kira ini adalah yang mengikat semangat kita, komitmen kita, berbakti kepada negeri dan berkarya untuk bangsa,” ucapnya.

Lebih lanjut, disampaikannya, peran penting kepala daerah yaitu : (1) Mewujudkan tujuan negara. (2) Menjamin stabilitas politik dan keamanan. (3) Menjamin keselamatan masyarakat dari segala gangguan bencana dan pertumbuhan ekonomi. (4) Menjamin kepastian kemudahan investasi dan perizinan berusaha. (5) Menjamin keberlangsungan program pembangunan nasional.(co)

Sumber : Humas DKIPS Provinsi Sulteng.