OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Batas waktu penetapan APBD 2020 tinggal beberapa hari lagi. Dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020, batas waktu ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2019.
Jika dihitung sejak Jumat (22/11/2019) maka waktu yang tersisa tinggal delapan hari kalender arau lima hari kerja.
“Sampai sekarang belum ada informasinya kapan pembahasan. Kebiasaan lama mungkin, pasti molor lagi,” kata salah seorang sumbe di Dewan Banggai.
Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2010 kepada DPRD Kabupaten Banggai sudah dilakukan sejak akhir Oktober lalu, namun hingga kini pembahasannya belum juga dilakukan oleh para wakil rakyat.
Lingkar Studi Kebijakan Anggaran Daerah menilai, pembahasan RAPBD 2020 tidak akan berkualitas jika dilakukan terburu buru. Pemerintah Daerah dan DPRD dinilai tidak memberikan perhatian serius terhadap pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah, padahal masalah tersebut adalah masalah pokok dalam kebijakan pembangunan.(gt)