OBORMOTINDOK.CO.ID,Luwuk – Setelah lebih sebulan terjadi pemadaman listrik secara besar besaran di Kabupaten Banggai, kini kondisi kelistrikan mulai membaik. Sejak Selasa (5/11/2019) kemarin, pemadaman listrik tak lagi menjadi keluhan warga diberbagai akun media sosial.
Meski begitu, PLN Cabang Luwuk tetap wajib memberikan kompensasi atas pemadaman yang sudah terjadi sebelumnya.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulab, mengatakan lembaga DPRD Kabupaten Banggai telah melayangkan surat mengenai kewajiban bagi PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan.
“Walaupun sekarang sudah normal, namun surat kami itu tetap berlaku. Dan wajib bagi PLN untuk membayarkan kompensasi yang memang sudah diatur dalam peraturan,” katanya.
Politisi Golkar tersebut mengatakan, pembayaran kompensasi tetap harus dibayarkan karena pemadaman yang dilakukan PLN sebelumnya, telah memberikan dampak kerugian, baik bagi dunia usaha kecil dan menengah, hingga masyarakat.
“Sekarang sudah normal, tetapi apakah bisa menghapus kerugian kemarin yang sudah terjadi? Tentu tidak,” kata Irwanto.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD Banggai lainnya, Jody Prakoso Dayanun, juga mengatakan kewajiban pemberian kompensasi tetap harus dilakukan PLN atas kebijakan pemadaman yang sudah mereka lakukan sebelumnya.
Menurut dia, karena surat sudah dilayangkan, maka setidaknya PLN juga harus membalas surat itu, mengenai beberapa hal yang ditegaskan didalamnya. “Intinya tetap berlaku, rekomendasi pembayaran kopensai itu tetap akan kami desak kepada PLN,” pungkasnya.(gt)