OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Puluhan Warga di Kecamatan Batui kembali memblokade pintu masuk eks tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp, (BSS) di Kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui, Selasa, 30 Agustus 2022.

Tindakan ini dilakukan masyarakat akibat ulah perusahaan yang mengambil alih lahan secara sepihak.

Dimana, masyarakat di paksa keluar dari lahan eks tambak udang PT. Banggai Sentral Shrimp oleh PT. Matra Arona Banggai yang mengklaim telah memiliki sertifikat HGU.

Padahal Pengadilan Negeri Luwuk telah mengeluarkan amar putusan di tahun 2012 nomor : 44/Pdt.G/2012/PN.Luwuk.

Hasrin Hasan selaku pemilik lahan di eks lahan tambak undang mengakui, Salah satu dari putusan pengadilan menyatakan menurut hukum sertifikat HGU NO 04/HGU/BPN/B51/94 yang di keluarkan tergugat 1 (Pemerintah RI cq Kapala BPN Pusat cq Kepala BPN Provinsi Sulteng dan Kabupaten Banggai) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Apa lagi kata dia, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai juga telah menerbitkan Surat Kepenguasaan Tanah dan Pajak Bumi Bangunan di tahun 2019 terhadap 165 dokumen.

Selain itu, warga ikut dituduh dan dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah dengan dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen.

Warga meminta agar, Pemda Banggai segera menyelesaikan konflik lahan warga di eks lahan tambak udang di Batui dengan PT. Matra Arona Banggai.

BPN juga diminta Untuk Segera Mencabut izin HGU PT. Matra Arona Banggai di atas Lahan yang telah mempunyai Putusan Pengadilan, SKPT dan PBB.

Warga juga minta agar, hentikan dan cabut proses hukum terhadap beberapa warga eks lahan tambak udang di Batui.(ydi)

Phian