Warga Desa Korowou Morut Blokir Jalan Hauling Tambang PT SMA

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, MORUT- Puluhan warga Desa Korowou, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morowali Utara memblokir jalan hualing perusahaan tambang PT Sumber Mineral Abadi (SMA). Aksi blokade jalan itu berlangsung Rabu, (30/8/2023).

Mereka yang memblokade jalan itu mengaku sebagai pemilik lahan. Aksi ini dipimpin Yohanes Setiawan Taungke.

Mereka bergerak ke lokasi lahan untuk melakukan blokade jalan hualing perusahaan tambang PT SMA yang dipakai sebagai akses jalan hualing tambang perusahaan nikel.

“Ini murni gerakan kami sebagai pemilik lahan untuk melakukan penghentian aktivitas PT. SMA agar tidak menggunakan lahan mereka sebagai jalur hauling perusahaan,” kata Harold Taungke.

Aksi blockade jalan itu sebut Harold Taungke, buntut tak adanya kejelasan ganti rugi seperti yang sudah dibicarakan sebelumnya.

“Kami sebagai pemilik lahan resmi memblock, pada hari Rabu 30 Agustus 2023 di Desa Korowou Kecamatan Lembo,” ungkap Harold Taungke.

Sejak awal sebulan yang lalu, mereka pemilik lahan sudah memalang jalan agar tak dilalui kendaraan perusahaan, namun dimediasi dengan menghasilkan kesepakatan bersama pihak perusahaan. Sayangnya, sampai hari ini janji ganti rugi terhadap lahan mereka belum dipenuhi manajemen PT SMA.Warga menilai, perusahaan tidak punya iktikad baik.

Pemalangan pertama terjadi kesepakatan antara pemilik lahan dan pihak perusahaan PT SMA untuk membayarkan ganti rugi senilai Rp30.000 per meter.

Tak hanya itu, manajemen PT SMA menjanjikan pekerjaan di bagian logistik.

“Namun hingga saat ini kami merasa tidak ada kejelasan. Dan dengan tegas pemalangan kali kedua ini kami meminta sudah ada perhitungkan harga yang sesuai kesepakatan atau silakan pindah mencari jalur hauling lain,” kesal Harold Taungke.

Kekesalan warga kian memuncak. Sebabnya, realisasi pembayaran ganti rugi belum dituntaskan, ditambah lagi pihak perusahaan tak pernah menghubungi warga setempat untuk membangun komunikasi.

BACA JUGA:  Kasus Yahdi Basma Dinilai Kriminalisasi Hak Konstitusi

“Kami tidak pernah untuk dihubungi, tapi pihak PT. SMA tetap melakukan aktivitas pemuatan dan menggunakan jalur hauling di lahan milik kami. Tentu kami sebagai pemilik lahan bersertifikat dengan luas kurang lebih 20 hektare tidak akan melakukan tindakan begini (blockade jalan), kalau tidak ada penyebabnya. PT SMA selama ini belum pernah menyelesaikan ganti rugi terhadap lahan kami. Di kesepakatan dengan pihak perusahaan juga dijelaskan bahwa apabila kesepakatan (ganti rugi lahan) tidak dilaksanakan, maka lokasi di jalan hauling itu tetap akan kami tutup. Sudah dua bulan berjalan, komitmen kesepakatan itu tidak diindahkan, tapi aktivitas tetap berjalan. Kami merasa diabaikan,” urai Harold Taungke.

“Harapan kami,sebagai salah satu pemilik lahan dengan peristiwa pemalangan ini akan ada solusi terbaik antara kami dan pihak perusahaan, agar kedepanya bisa bekerja sama untuk bisa saling menguntungkan satu sama lainya,” harap Harold Taungke.

Diketahui, jalan hualing yang digunakan PT. SMA ini dalam melaksanakan aktivitasnya, merupakan milik masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui humas PT SMA, Monde Laega saat dihubungi melalui saluran telepon engan berkomentar terkait masalah itu. (**)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.