OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT- Sebanyak 890 sertifikat tanah milik warga Desa Malino, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, diserahkan kepada warga setempat oleh Bupati Morut Delis Julkarson Hehi.
Dalam acara itu, bupati didampingi Kepala BPN/ATR Morut Muslim, Ketua TP PKK Morut Febriyanthi Hongkiriwang, Kepala Desa Malino Edi Yuni Yelmon Mosogu, Danramil dan Kapolsek.
Sertifikat tanah tersebut diserahkan secara simbolis dalam acara khusus penyerahan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Malino, Selasa lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Delis mengemukakan penyerahan sertifikat ini merupakan bukti perhatian pemerintah agar hak atas tanah milik warga terlindungi secara hukum
Bupati mengakui, sertifikat tanah ini merupakan harta yang sangat berharga.
Untuk itu ia minta kepada para pemilik sertifikat untuk menjaga baik-baik sertipikat tersebut.
“Jangan gampang menggadaikan sertifikat. Atau kalau toh terpaksa, silakan gadaikan kalau itu untuk keperluan yang produktif seperti untuk modal usaha,” pinta bupati.
Ia mewanti-wanti agar masyarakat tidak gampang “menyekolahkan” sertifikat di bank untuk keperluan yang konsumtif seperti untuk membeli perlengkapan rumah tangga atau beli kendaraan.

Sebab kalau itu dilakukan, sertifikat tersebut akan sulit ditebus bahkan bisa berpindah tangan.
Sementara itu, Kepala BPN/ATR Morut menjelaskan proses sertifikat tanah untuk Desa Malino ini termasuk luar biasa, karena dari 890 bidang tanah yang diusulkan ke pusat, semuanya disetujui.
Ia juga memohon maaf karena penyerahan sertifikat ini agak terlambat. Hal ini terjadi karena diusahakan agar penyerahannya dilakukan serentak.
“Jadi penyerahannya tidak separo-separo. Semuanya sudah selesai dan diserahkan serentak,” jelasnya.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.