Warga Yang Diutamakan Menerima BLT, Tidak Sedang Menerima Bantuan PKH Atau Lainnya

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID, Jakarta- Pemerintah Indonesia melalui, Abdul Halim Iskandar yang juga sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai.

Ditahap berikutnya menteri desa tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya, jika ada kepala desa yang berani melanggar aturan tersebut.

Menurut Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, Pemberian BLT yang bersumber dari dana desa ini dilakukan agar masyarakat terdampak covid-19 dapat terbantu secara merata

Seperti yang di kutip di situs NUOnline, Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut. Menurut Mendes, pemberian BLT yang bersumber dari dana desa dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata.

Dan Pihaknyapun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019.

“Jika ada Kepala Desa yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa di Tahap selanjutnya. Desa Wajib anggarkan ke BLT tidak bisa di Tawar” Ucal Mendes PDTT Melalui Video Confeerence, Rabu(15/4/2020) Sore.

Lanjutnya “Saya mengingatkan kembali Kepada Pemerintah Desa Agar distribusi Bantuan Langsung Tunai harus dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran, maka dari itu dibutuhkan pendataan yang benar, agar tidak terjadi masalah kecemburuan sosial di masyarakat”.

“Yang lebih diutamakan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa itu yaitu warga yang sama sekali tidak pernah mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan PKH, Bantuan Pangan Non-Tunai, Kartu Prakerja, atau bantuan lain yang bersumber dari Pemerintah” Kata Mendes.

BACA JUGA:  Mahasiswa Nuhon Simpang Raya Warning Keras Perusahaan Tambang Nikel