Batui-Motindok. Upaya Kepolisian Sektor Batui dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Wilayah Kecamatan Batui terus dilakukan, melalui Razia Operasi Pekat Anggota Polsek Batui di Pimpin WakaPolsek Batui IPTU SUDIRMAN, barsama Kanit Sabhara IPTU DJAENUDDIN. DG. SIBALI dan Kanit Reskrim IPDA YOGI PRASTIYA. STK melakukan Razia Operasi Pekat dengan sasaran Miras dan menemukan dua penjual Miras Jenis Cap Tikus Rabu (11/04/18)
Dari hasil operasi pekat yang dilakukan pihak kepolisan sektor Batui tersebut, pihak kepolisian Batui berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis cap tikus di wilayah Kelurahan Lamo Kecamatan Batui.
Dari keterangan Kapolsek Batui Iptu Candra, tersangka Atas nama NIA (30) dan Yanti (37) jenis kelamin Perempuan beralamat di Kelurahan Lamo Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai. Melalui tersangka Nia di temukan miras jenis cap tikus sebanyak 13 Bungkus plastik ukuran sedang, minuman Cap Tikus tersebut tersimpan di dalam kamar rumah milik Nia dan Menurut keterangan, Miras tersebut di belinya dari Kecamatan Toili.
Operasi pekat tersebut juga menangkap nama lain, di temukan di Kelurahan Lamo atas nama Yati (37) IRT Kelurahan Lamo dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 6 Bungkus plastik ukuran Jumbo. Miras tersebut di simpan di dalam kamar kos-kosan milik Ibu Yati di Keluahan Lamo.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Nia dan Yanti mengakui, telah menjual Miras jenis Cap Tikus tersebut baru 1 bulan terakhir ini, dan mereka mendapatankan minuman Cap tikus tersebut dari Kecamatan Toili.
Pihak polisi kemudian menahan kedua penjual miras tersebut guna di berikan pembinaan, sementara sejumlah minuman Cap tikus tersebut di amankan di Mapolsek Batui untuk segera di musnahkan.(om)