342 Ribu Hektare Lahan Tanpa HGU, Gubernur Sulteng Angkat Isu ke DPR RI

oleh
Penulis: amar  |  Editor: Redaksi
Gubernur Sulteng Anwar Hafid menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (22/4/2026).

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina, menyampaikan ucapan selamat datang kepada tim kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong. Pertemuan tersebut berlangsung dalam rapat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kunjungan tersebut yang merupakan kali kedua dilakukan Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya terkait pelaksanaan reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian dan agenda yang telah diberikan untuk Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Gubernur menjelaskan, program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah terakomodasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria yang dijalankan oleh perangkat daerah terkait.

BACA JUGA:  Baku Hantam, Dua Terduga Pembobol Rumah Kosong, Diamankan Polsek Batui

Meski demikian, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan kompleks, terutama konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama. Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria yang bersifat responsif dan melibatkan lintas sektor.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Ia memaparkan, sebagian besar konflik terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak perusahaan masih beroperasi menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum, serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, persoalan juga dipicu oleh praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal, sehingga memicu konflik horizontal. Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.

Di sektor pertambangan, Gubernur menyoroti adanya tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat. Kondisi ini tidak hanya memicu konflik, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta proses kompensasi yang dinilai belum transparan.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Permasalahan lain juga terjadi pada kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Menurut Gubernur, terdapat lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.

BACA JUGA:  Pemkab Banggai Gelar Uji Kompetensi Seleksi Terbuka Jabatan Sekda

Meskipun demikian, ia menyebut telah ada perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya untuk pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.

Gubernur berharap melalui kunjungan kerja Komisi II DPR RI ini, berbagai persoalan agraria di Sulawesi Tengah dapat memperoleh perhatian dan dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, terutama dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. (mar)