OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Anggota DPRD Morowali Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Heni Humbu, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat. Isu tersebut menyinggung dugaan “kongkalingkong” dalam pokok pikiran (pokir) hingga penggunaan istilah “penyusup” dalam sebuah peristiwa yang belakangan ramai diperbincangkan, Sabtu, 25 April 2026.
Heni menjelaskan bahwa penggunaan kata “penyusup” saat itu muncul dalam suasana santai dan bersifat guyonan. Namun, pernyataan tersebut kemudian ditafsirkan berbeda oleh publik hingga memunculkan kesan adanya tuduhan serius. Bahkan, kata tersebut sempat dikaitkan dengan persoalan lain, seperti isu sandal yang turut menjadi perbincangan.
Menurutnya, dinamika dari guyonan tersebut berkembang menjadi berbagai asumsi di ruang publik. Hal itu kemudian memicu tudingan adanya praktik kongkalingkong dalam penempatan pokir, yang ditegaskannya tidak berdasar dan merupakan bentuk kesalahpahaman.
Lebih lanjut, Heni menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD memiliki hak yang sama dalam mengusulkan pokir. Ia menjelaskan bahwa penempatan program pokir dilakukan berdasarkan proposal dan aspirasi masyarakat (konstituen) di masing-masing daerah pemilihan, bukan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Terkait isu yang mengaitkan pokir dengan salah satu dinas, Heni juga membantah adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Ia memastikan bahwa mekanisme pengusulan pokir telah berjalan sesuai prosedur dan melibatkan berbagai dinas, tidak terpusat pada satu instansi saja.
Menanggapi pertanyaan mengenai pemanggilan oleh Badan Kehormatan DPRD Morowali Utara, Heni menyebut bahwa lembaga tersebut hanya melakukan klarifikasi. Dari hasil klarifikasi, tidak ditemukan adanya pelanggaran kode etik dalam persoalan tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa tidak pernah ada niat untuk melukai perasaan pihak mana pun, terlebih dalam kondisi keluarganya yang tengah berduka atas meninggalnya orang tua. Menurutnya, seluruh polemik yang terjadi murni disebabkan oleh kesalahpahaman yang kemudian meluas.
Terkait tudingan adanya hubungan khusus dengan Dinas PUPR dalam penempatan pokir, Heni secara tegas membantah. Ia mengakui bahwa Kepala Dinas PUPR adalah suaminya, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak berkaitan dengan mekanisme penyaluran pokir yang tetap mengikuti aturan dan prinsip keadilan.
Heni juga menyampaikan bahwa pokir yang diusulkannya tersebar di berbagai dinas, seperti Dinas Pendidikan, Kesra, Pariwisata, dan Pertanian. Seluruh usulan tersebut merupakan hasil dari aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Heni Humbu berharap masyarakat dapat memahami persoalan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu sesuai fakta. Ia juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, baik di media maupun media sosial.(teguh)





