OBORMOTINDOK.CO.ID – Perusahaan penyedia didenda, karena pembangunan ruang kelas baru SMP Negeri 2 Kintom, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah tak kunjung selesai.

“Ini memang kelalaian dari penyedia, dan itu kita kenakan denda,” ujar Lutfi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) APBD Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Rabu 22 Desember 2021 di kantor Bappeda.

Pembangunan ruang kelas di SMP Negeri 2 Kintom memakan anggaran Rp190 juta. Perusahaan penyedia pembangunannya adalah CV GSK.

Dalam kontraknya, perusahaan penyedia diberi waktu 90 hari kerja oleh PPK yang dimulai Agustus dan berakhir 24 November 2021. Namun, sampai masa kontrak berakhir, pembangunan ruang kelas belum selesai.

Menurut Lutfi, dengan belum selesainya pekerjaan ini, perusahaan penyedia mengajukan surat perpanjangan pemberian kesempatan. Untuk penyelesaian perkerjaan tersebut tenggat waktunya sampai 30 Desember 2021.

“Kita beri kesempatan. Kalau kita perpanjangan kontrak nanti penyedia nggak kena denda. Dendanya seper seribu dari nilai kontrak, bukan dari pekerjaan yang belum selesai. Makanya pihak penyedia masih beraktivitas,” ujarnya.

“Jadi, kalau pekerjaan juga nggak selesai ya kita blacklist perusahaan ini sebagaimana kontrak pekerjaan kita,” tambahnya. (no) *

Phian