Air Macet, Tagihan Jalan Terus: Di Mana Tanggung Jawab PDAM?

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
ADV. RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA ADVOKAT/PENGACARA & KETUA DPC PBB BANGGAI

Oleh: ADV. RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA ADVOKAT/PENGACARA & KONSULTAN HUKUM.

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Air adalah kebutuhan paling dasar dalam kehidupan manusia. Tanpa air, aktivitas rumah tangga lumpuh: memasak terhenti, kebersihan terganggu, kesehatan terancam. Karena itu, penyediaan air bersih oleh PDAM bukan sekadar layanan biasa, melainkan kewajiban pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat.

Namun yang sering terjadi justru sebaliknya. Air PDAM bisa macet berhari-hari, mengalir sangat kecil, atau bahkan tidak mengalir sama sekali. Ironisnya, ketika hal itu terjadi, masyarakat sering tidak mendapatkan penjelasan yang jelas. Tidak ada informasi yang transparan, tidak ada kepastian kapan air akan kembali normal.

Di sisi lain, ketika berbicara soal tagihan,sistem berjalan sangat disiplin. Keterlambatan sedikit saja bisa berujung pada denda, bahkan ancaman pemutusan sambungan. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar: mengapa kewajiban pelanggan ditegakkan dengan tegas, tetapi kewajiban pelayanan sering kali berjalan tanpa akuntabilitas?

BACA JUGA:  DLH se-Sulawesi Tengah Kunjungi Pusat Informasi Migas dan Maleo Center DSLNG

Dari sudut pandang hukum, kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai gangguan teknis semata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, serta berkelanjutan. Masyarakat sebagai pengguna layanan juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang layak serta informasi yang jelas apabila terjadi gangguan.

Ketika air tidak mengalir selama berhari-hari tanpa penjelasan yang memadai, maka secara prinsip hal tersebut dapat mencerminkan kegagalan memenuhi standar pelayanan publik. Lebih jauh lagi, hubungan antara pelanggan dan PDAM juga memiliki dimensi hubungan hukum keperdataan. Pelanggan memenuhi kewajibannya dengan membayar tagihan setiap bulan. Sebaliknya, PDAM berkewajiban menyediakan layanan distribusi air sesuai standar. Jika kewajiban itu tidak terpenuhi dalam waktu yang lama tanpa alasan yang dapat dibenarkan, maka situasi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai wanprestasi dalam pelayanan.

BACA JUGA:  Polsek Batui Jaring Belasan Kendaraan Langgar Auran Lalu Lintas

PDAM sebagai Badan Usaha Milik Daerah tidak boleh hanya menempatkan masyarakat sebagai objek penagihan, tetapi harus melihat masyarakat sebagai pemilik hak atas pelayanan. Tanggung jawab PDAM bukan sekadar menagih rekening air setiap bulan, melainkan memastikan air benar-benar sampai ke rumah pelanggan secara layak dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Menjalani Aktivitas New Normal Ditengah Tahapan Pilkada 2020

Lebih dari itu, pemerintah daerah sebagai pemilik PDAM juga tidak boleh menutup mata. Kegagalan pelayanan yang berlangsung berulang tanpa perbaikan sistemik dapat mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.

Masyarakat tidak menuntut hal yang berlebihan. Yang diminta hanya tiga hal sederhana:

1. Air mengalir secara normal.

2. Informasi yang jelas jika terjadi gangguan.

3. Tanggung jawab yang nyata dari penyelenggara layanan.

Jika PDAM menuntut masyarakat disiplin membayar tagihan setiap bulan, maka sudah sepatutnya PDAM juga menunjukkan disiplin yang sama dalam menjalankan kewajiban pelayanan publiknya.

Karena pada akhirnya, pelayanan air bersih bukan sekadar soal bisnis atau administrasi tagihan. Ia menyangkut hak dasar masyarakat dan tanggung jawab negara untuk memenuhinya.**