Aktivitas Tambang Pasir Rakyat di Banggai Terhenti, Ratusan Pekerja Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Aktivitas tambang pasir rakyat di sejumlah wilayah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, seperti di Kecamatan Batui, Batui Selatan, dan Toili, terpaksa terhenti setelah adanya penertiban oleh aparat kepolisian.

Sejumlah alat tambang, termasuk dompeng, tidak disita, namun diminta untuk disingkirkan dari lokasi penambangan oleh oknum aparat sebagai bagian dari operasi penertiban.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di kalangan penambang dan sopir dump truk yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tambang pasir rakyat. Tak hanya pekerja tambang, warga yang tengah membangun rumah juga terdampak karena sulit memperoleh material pasir.

Pasir dari wilayah Batui dan Toili selama ini menjadi salah satu sumber utama material pembangunan infrastruktur di Kabupaten Banggai hingga ke Kota Luwuk.

BACA JUGA:  UMK Academy 2025 Lahirkan Jejak Jahit Petani, Buka Lapangan Kerja di Desa

Salah seorang penambang, Marto, warga Toili, mengaku telah menghentikan aktivitas tambangnya sejak Rabu, 22 Oktober 2025. Ia menuturkan bahwa pihak kepolisian tidak memberikan penjelasan detail, selain alasan penertiban penambangan pasir yang dianggap tidak memiliki izin.

“Sejak diberhentikan, saya dan tiga orang pekerja tidak lagi bisa bekerja. Kami hanya berharap ada solusi agar bisa kembali beraktivitas seperti biasa,” ungkap Marto, Sabtu (25/10/2025).

Di tempat terpisah, Anto Suling, perwakilan penambang, menilai penertiban mendadak tanpa solusi justru dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas.

BACA JUGA:  TNI dan Polri Dampingi Vaksinator “Door to Door”

“Harus ada jalan keluar. Dalam satu dompeng biasanya ada tiga sampai empat karyawan yang menggantungkan hidup dari tambang pasir ini. Belum lagi ratusan sopir truk yang kini berhenti beroperasi karena tidak ada material,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Para penambang dan asosiasi sopir dump truk berencana menempuh langkah advokasi jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah daerah. Mereka berharap kebijakan penertiban diimbangi dengan pembinaan dan regulasi yang berpihak pada tambang rakyat.

“Kami tidak menolak aturan. Tapi pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang jelas agar tambang pasir rakyat tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mematikan mata pencaharian,” tambah Anto.

BACA JUGA:  Dua Anak Penderita Obesitas Akut Akan Ditangani RSUD Madani Palu

Di sisi lain, pemerintah daerah dihadapkan pada tantangan untuk menata aktivitas tambang rakyat agar tetap memperhatikan aspek lingkungan. Namun, langkah ini diharapkan dilakukan dengan pendekatan dialogis dan berkeadilan, mengingat tambang rakyat berperan penting dalam menopang ekonomi lokal dan penyediaan material pembangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun pihak kepolisian terkait kebijakan penertiban dan langkah penanganan selanjutnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera membuka ruang dialog dengan para penambang dan pihak terkait untuk mencari solusi bersama yang dapat melindungi mata pencaharian warga sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.**