OBORMOTINDOK.CO.ID. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Amin Jumail, menegaskan, pada pemilihan Kepala Desa (Kades) besok, bagi masyarakat yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak akan bisa memberikan hak suaranya di Pilkades tahun 2022 ini.
Hal itu, sesuai Peraturan Bupati Banggai Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilih Kepala Desa di Kabupaten Banggai, pada Bab II tentang Pemilih, Pasal 6 dimana Pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa.
“Di Pasal 6, Perbup Nomor 18 Tahun 2016, yaitu pemilih yang berhak memberikan suara adalah pemilih yang terdaftar dalam DPT di desa, ” tekan Amin Jumail.
Dijelaskannya, di Pasal 7 Ayat (1) pemilih yang terdaftar dalam DPT sebagaiman dimaksud dalam Pasal 6 memberikan suaranya di desa tempat pemilih terdaftar dalam DPT.
Di ayat (2), dalam memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilih menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI.
“Dan ayat (3), yakni dalam hal memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilih tidak dapat menunjukkan formulir Model C7-Pilkades. BGI, maka pemilih harus mennjukkan KTP asli atau KK asli, ”kata Amin Jumail seperti dikutif banggairaya.id.
Rabu besok (2/11/2022), akan berlangsung pelaksanaan pemunggutan suara pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang 1 Kabupaten Banggai tahun 2022, yang diikuti 192 desa.(ran)
Lewati ke konten





