Analisis Hukum Terkait Anggota Dewan Peraih Suara Terbanyak Kedua yang Wajib Dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW)

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA

Oleh: RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA, ADVOKAT/PENGACARA dan KETUA DPC PARTAI BULAN BINTANG KABUPATEN BANGGAI

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan mekanisme konstitusional yang bertujuan untuk menjaga kesinambungan representasi rakyat dalam lembaga legislatif. PAW dilakukan apabila anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permasalahan hukum yang sering muncul adalah penentuan pihak yang berhak menggantikan anggota DPRD tersebut, khususnya terkait calon dengan perolehan suara terbanyak kedua dalam pemilihan umum.

Dasar Hukum PAW Anggota DPRD

Ketentuan mengenai PAW diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum*
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah*
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)* yang mengatur tata cara penetapan calon terpilih dan PAW
4. Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD*

BACA JUGA:  Gebyar PAUD Morowali Utara 2022, Feby: Terimakasih Bupati Karena Telah Naikan Honor Guru Paud

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengganti anggota DPRD yang berhenti antar waktu berasal dari calon legislatif dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Kedudukan Peraih Suara Terbanyak Kedua

Secara hukum, calon legislatif dengan perolehan suara terbanyak kedua memiliki hak prioritas untuk menggantikan anggota DPRD yang berhenti, sepanjang:

1. Berasal dari partai politik yang sama
2. Berada di daerah pemilihan yang sama.
3. Masih memenuhi syarat sebagai anggota DPRD.
4. Tidak mengundurkan diri atau dinyatakan tidak bersedia

BACA JUGA:  Obor Paskah Terangi Desa Honbola, GKLB Gelar Arak-arakan Penuh Kekhidmatan

Prinsip ini merupakan perwujudan dari asas kedaulatan rakyat, di mana suara pemilih tetap menjadi dasar utama penentuan wakil rakyat. Dengan demikian, mengabaikan calon dengan suara terbanyak kedua tanpa alasan hukum yang sah dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan keadilan elektoral.

Kewajiban Pelantikan Anggota PAW

Pelantikan calon PAW bukanlah kebijakan diskresioner, melainkan kewajiban hukum (mandatory) apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi. KPU dan pimpinan DPRD hanya bersifat administratif dan verifikatif, bukan menentukan secara subjektif siapa yang dilantik.

Apabila calon dengan suara terbanyak kedua telah memenuhi seluruh persyaratan namun tidak dilantik, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan:

* Cacat prosedural dalam proses PAW
* Sengketa hasil pemilu atau sengketa administrasi.
* Pelanggaran asas kepastian hukum dan keadilan.

Akibat Hukum Apabila Tidak Dilantik

BACA JUGA:  Melalui Program Senin Bersedekah, Polisi Sentuh Seorang Nenek dan Ibu Tuna Netra di Toili

Tidak dilantiknya calon yang sah sebagai PAW dapat menimbulkan konsekuensi hukum, antara lain:

1. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
2. Pengaduan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi
3. Rekomendasi pembatalan keputusan pelantikan apabila sudah terlanjur dilantik pihak yang tidak berhak

Hal ini menegaskan bahwa pelantikan calon PAW yang memiliki suara terbanyak kedua bersifat wajib secara hukum, bukan pilihan politik.

Berdasarkan analisis hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota dewan dengan perolehan suara terbanyak kedua wajib dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu, sepanjang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Prinsip ini sejalan dengan asas demokrasi, kedaulatan rakyat, dan kepastian hukum. Setiap penyimpangan dari mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum dan merusak legitimasi lembaga perwakilan rakyat.**