Ansar Resmi Mundur, Pemkab Banggai Akhiri Polemik Rangkap Jabatan BPD Sinorang

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi
Kadis PMD Banggai, Hasan Baswan, S.STP., M.Si,

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Pemerintah Kabupaten Banggai akhirnya menanggapi isu rangkap jabatan yang melibatkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.

Melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banggai, Hasan Baswan, S.STP., M.Si, pemerintah memastikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Dalam konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp pribadi, Hasan Baswan menyampaikan bahwa Ansar, selaku Ketua BPD Sinorang, telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Bahkan, surat keputusan (SK) pemberhentiannya juga telah diterbitkan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Kawasan Industri Morowali Bangun PLTS 150 MW

“Iya benar, kami sudah mengetahui permasalahan itu. Yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua BPD Sinorang, dan SK pemberhentiannya sudah terbit. Silakan berkoordinasi langsung dengan Kepala Desa Sinorang,” ujar Hasan melalui pesan tertulisnya, Jumat (24/10/2025).

BACA JUGA:  Pohon Tumbang Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Morowali Utara

Meski demikian, Hasan menjelaskan bahwa rangka jabatan sebenarnya tidak menyalahi aturan sepanjang dilakukan dengan izin dari pimpinan jabatan yang dirangkap.

“Selama ada izin pimpinan dari jabatan yang dirangkap, maka hal tersebut diperbolehkan,” tambah Kadis PMD Banggai itu.

Sementara itu, Kepala Desa Sinorang, Mursalim, saat dikonfirmasi terkait perkembangan tersebut, membenarkan bahwa SK pemberhentian Ketua BPD Sinorang telah diterimanya langsung dari Dinas PMD Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Epaper Edisi 288

“Iya, SK pemberhentian dari Bupati sudah saya jemput tadi pagi di Kantor PMD,” ungkap Mursalim singkat melalui pesan WhatsApp.

Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa persoalan rangkap jabatan di tingkat desa telah ditangani sesuai prosedur, guna menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. (sal)