OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu— Dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Gubernur Sulawesi Tengah Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, mengajak pihak swasta, khususnya perusahaan tambang, untuk berkontribusi dalam pembangunan dan perawatan infrastruktur jalan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Ajakan tersebut disampaikan dalam acara BERANI Ngopi (Ngobrol Produktif) bersama serikat buruh dan stakeholder di Kafe Tanaris, Kamis (1/5). Gubernur Anwar menekankan bahwa skema KPBU menjadi solusi rasional di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Dengan model kerjasama ini, perusahaan dapat turut serta meringankan beban negara dalam membangun dan memelihara jalan, khususnya jalan nasional yang digunakan untuk operasional industri.
“Saat ini pemerintah tidak bisa menanggung seluruh biaya pembangunan infrastruktur. KPBU menjadi solusi yang adil, terutama bagi perusahaan yang aktivitasnya menggunakan jalan negara,” ujarnya.
Sebagai contoh, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali telah membangun ruas jalan nasional di kawasan Bahodopi sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Gubernur berharap langkah serupa bisa diikuti oleh perusahaan lain, terutama yang beroperasi di sekitar ruas jalan Watusampu dan Tompira yang saat ini kondisinya rusak parah.
Gubernur bahkan memberikan dua opsi tegas kepada para pengusaha: “Pertama, bangun fly over sendiri; atau kedua, bantu pemerintah memperbaiki jalan. Jika tidak, saya tidak segan-segan menindak tegas,” tegas Anwar Hafid.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulteng juga mulai menggencarkan pengawasan lingkungan di kawasan industri. Pemprov telah berkoordinasi dengan BMKG untuk pemasangan alat pemantau kualitas udara di sejumlah titik pertambangan. Selain itu, laporan cuaca mingguan juga diminta untuk memantau potensi polusi udara.
Menegaskan komitmennya terhadap lingkungan, Gubernur Anwar Hafid menyebut bahwa pihaknya siap menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti mencemari lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
“Inventarisasi bukaan tambang akan dilakukan, dan kami akan turunkan satgas lingkungan untuk mengumpulkan bukti pelanggaran. Tidak boleh ada toleransi terhadap pencemaran,” tegasnya.
Dengan pendekatan kolaboratif namun tegas ini, Gubernur Anwar Hafid berharap pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan di Sulawesi Tengah dapat berjalan seimbang dan berkelanjutan.**






