OBORMOTINDOK.CO.ID. MORUT-Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada perkara nomor: 37/G/2018/PTUN.PL Terkait putusan Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa lahan. Para petani Desa Lee, didampingi tim kuasa hukum Yansen Kundimang, SH. MH, Moh. Amin Khoironi, SH.MH, BPN Morowali Utara, serta perwakilan PT. SPN. Sidang itu digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu Jalan Prof Moh. Yamin Palu No. 52, Rabu (15/9/ 2021).

Tim kuasa hukum petani Desa Lee Kabupaten Morowali Utara, melalui Yansen Kundimang, SH.MH mengungkapkan, terkait agenda sidang kali ini sifatnya, sebagai ketua Pengadilan TUN yakni berstatus pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Kenapa diawasi, kata Yansen Kundimang, karena sejak putusan ini berkekuatan hukum, tetap terhitung sejak tanggal 12 April 2020, sampai hari ini belum ada keluar perintah pengadilan dilaksanakan oleh kepala kantor pertanahan Kabupaten Morowali Utara.

Padahal, kata Yansen Kundimang, amar putusan itu sangat jelas isinya, memerintahkan kepala kantor untuk mencabut sertifikat hak guna usaha atas nama PT. SPN.

“Dan sampai hari ini itu belum dilaksanakan,” ujarnya.

Maka itu tegas Yansen Kundimang, kami meminta kepada ketua pengadilan, agar supaya mendesak PT. SPN untuk melaksanakan putusan pengadilan.

“Tadi arahan dari Ketua Pengadilan sesegera mungkin dalam jangka waktu satu Minggu ini putusan itu harus segera dilaksanakan. Kami masih menunggu dalam jangka waktu satu minggu, sudah harus dilaksanakan putusan pengadilan itu,” pinta Yansen.

Yansen kembali menegaskan, kami menunggu itikad baik dari pihak pertanahan. Kalau seandainya dalam jangka waktu satu Minggu ini belum dilaksanakan, maka kami akan melaporkan juga kepada ketua pengadilan, dimana pihak pertanahan belum melaksanakan putusan, meskipun sudah diminta oleh ketua pengadilan.

Kembali dalam penjelasan Yansen, harusnya pihak kepala kantor pertanahan sudah melaksanakan putusan itu. Tapi, dia mau laksanaka tidak berdasarkan putusan pengadilan. Bahkan mereka hanya memakai cara mereka sendiri. Yang akibatnya, terindikasi ada upaya untuk menyampingkan putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan sebagai eksekutorial dan harus dilaksanakan. Tidak boleh tidak. Kami hanya berpatokan pada putusan pengadilan ini,
dan segera mencabutnya, agar lahan masyarakat bisa segera diterbitkan sertifikat,”tekannya.

Sementara itu, Kpala Desa Lee, Almida Batulapa, untuk kesekian kalinya meminta penegasan sikap BPN Morut.

“Kami mewakili masyarakat, sangat memohon kepada pihak BPN, untuk melaksanakan putusan MA. Jangan hanya mengacu pada peraturan BPN No. 21 tahun 2020, sementara peraturan BPN itu baru diterbitkan, sesudah ada putusan.

“Mana yang lebih utama, Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah? Ya, jelas kita bepedoman pada peraturan Undang-Undang,” ungkapnya.

Untuk itu, mengenai kasus ini, kami sangat berharap pihak BPN melaksanakan putusan, agar masyarakat sudah bisa di sertifikatkan semuanya,” tutup Kades Lee.(MC)

Phian