APBD 2026 Dibahas: Sekda Banggai Ungkap Postur Anggaran di Hadapan DPRD

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Moh. Ramli Tongko, menyampaikan pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna DPRD Banggai, Selasa (25/11/2025), di Graha Pemda Luwuk.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Saripudin Tjatjo itu turut dihadiri para kepala perangkat daerah serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam pemaparannya, Sekda menjelaskan bahwa Raperda APBD 2026 disusun setelah pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada 21 November 2026.

BACA JUGA:  Pemprov Sulteng Salurkan 10 Hewan Qurban Jelang Idul Adha 1445 Hijriah

Pada postur Rancangan APBD 2026, Pemerintah Kabupaten Banggai menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp2,57 triliun, terdiri atas: Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp304,5 miliar, Pendapatan Transfer: Rp2,24 triliun dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp24,8 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dianggarkan mencapai Rp2,72 triliun.

BACA JUGA:  Kunjungan Dandim Morowali di Mori Perkuat Silaturahmi

Sekda Ramli menegaskan bahwa penyusunan belanja daerah telah mempertimbangkan skala prioritas pembangunan, mulai dari pemenuhan urusan wajib pemerintah, belanja mandatory spending, hingga pencapaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dengan demikian, pengelolaan belanja daerah diharapkan lebih tepat sasaran, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah,” ujar Ramli dalam sidang tersebut.

Setelah penyampaian nota keuangan, Raperda APBD 2026 akan segera memasuki tahap pembahasan bersama DPRD. Sekda berharap pembahasan berjalan efektif sehingga dapat ditetapkan sebelum batas waktu yang telah diatur.

BACA JUGA:  Api Lahap 4 Warung Makan dan 1 Rumah Warga di Batui

Dalam agenda paripurna itu, sejumlah fraksi di DPRD Banggai turut menyampaikan pandangan umum terkait rancangan APBD.

Di hadapan anggota dewan, Sekda juga menyampaikan penjelasan Bupati Banggai atas empat Raperda lainnya, yaitu: Raperda Penertiban Ternak, Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.**