Oleh: RAZWIN BAKA, S.H., M.H., CPLA
Advokat/Pengacara
OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Wacana pemekaran Kabupaten Batui kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini sejatinya bukan hal baru, melainkan diskursus lama yang kerap hadir menjelang momentum politik, kemudian perlahan meredup setelahnya. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pemekaran Kabupaten Batui sekadar menjadi janji politik musiman, atau benar-benar merupakan cita-cita kolektif yang layak dan mungkin diwujudkan?
Secara objektif, Batui memiliki modal wilayah yang kuat untuk berdiri sebagai daerah otonom baru. Kawasan ini dikenal sebagai salah satu pusat industri minyak dan gas (migas) di Sulawesi Tengah, dengan potensi sumber daya alam yang signifikan. Selain sektor migas, aktivitas perikanan, pertanian, dan jasa turut berkembang dan menjadi penopang ekonomi masyarakat. Posisi geografis Batui yang strategis juga memberikan kontribusi penting bagi pertumbuhan ekonomi regional. Dengan potensi tersebut, aspirasi masyarakat untuk memperoleh kewenangan yang lebih besar dalam mengelola sumber daya daerah menjadi sangat relevan.
Dari perspektif pelayanan publik, tantangan masih dirasakan masyarakat Batui. Akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, hingga pembangunan infrastruktur dasar belum sepenuhnya optimal. Pemekaran wilayah dipandang sebagai solusi untuk memperpendek rentang kendali birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta memastikan pembangunan berjalan lebih merata dan sesuai kebutuhan lokal. Harapannya, status kabupaten mampu menghadirkan pemerintahan yang lebih dekat dan responsif terhadap aspirasi warga.
Namun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa isu pemekaran Kabupaten Batui kerap dijadikan komoditas politik. Janji pembentukan kabupaten baru sering digaungkan dalam masa kampanye, tetapi minim realisasi konkret setelah kontestasi politik usai. Situasi ini melahirkan sikap skeptis di tengah masyarakat, yang menganggap wacana pemekaran hanya sebatas “surga telinga” indah didengar, tetapi tak pernah benar-benar diwujudkan. Ketika kepentingan politik telah tercapai, isu ini pun kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Persoalan utama pemekaran Batui sesungguhnya bukan sekadar soal kelayakan, melainkan kesiapan. Pembentukan daerah otonom baru menuntut pemenuhan berbagai persyaratan administratif, fiskal, dan kelembagaan. Kesiapan sumber daya manusia, kemampuan keuangan daerah, kejelasan batas wilayah, serta dukungan masyarakat luas menjadi faktor krusial yang tidak dapat diabaikan. Tanpa perencanaan matang dan kajian komprehensif, pemekaran justru berpotensi menimbulkan masalah baru, mulai dari beban anggaran hingga konflik kepentingan elit.
Meski demikian, pemekaran Kabupaten Batui bukanlah mimpi yang mustahil. Dengan perjuangan yang konsisten, berbasis kajian akademis yang objektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas bukan sekadar elit politik cita-cita tersebut dapat diwujudkan. Kunci keberhasilannya terletak pada keseriusan semua pihak, mulai dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, hingga pemerintah daerah, untuk mengawal proses ini secara transparan dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, wacana Kabupaten Batui tidak boleh berhenti sebagai isu musiman atau janji politik semata. Ia harus menjadi agenda bersama yang diperjuangkan dengan data, komitmen, dan keberanian politik yang nyata. Jika hal itu terwujud, Batui bukan hanya layak menjadi kabupaten, tetapi juga berpotensi tumbuh sebagai daerah otonom yang mandiri dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.**





