OBORMOTINDOK.CO.ID. Balut– Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah, Bea Cukai Luwuk bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai Laut (Balut) mengintensifkan kampanye edukatif melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Banggai Utara, Senin, 7 Juli 2025.
Kegiatan ini melibatkan aparatur desa, masyarakat umum, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) se-Kecamatan Banggai Utara. Tujuannya adalah mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.
Dalam rilis resmi yang disampaikan PPID Diskominfo Balut, sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait ciri-ciri rokok ilegal, serta dampak buruk peredarannya terhadap penerimaan negara dan stabilitas ekonomi lokal.
Humas Bea Cukai Luwuk, M. Fiqri Ridwan, selaku pemateri, menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu dan bekas. Ia juga memaparkan jenis-jenis pelanggaran yang umum terjadi, serta modus distribusi barang kena cukai ilegal.
“Jika rokok dijual dengan harga sangat murah dan tanpa pita cukai, kemungkinan besar itu adalah rokok ilegal,” tegas Fiqri sambil menunjukkan contoh visual pita cukai resmi kepada para peserta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Balut, Drs. Ruslan, yang hadir mewakili Bupati, menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi peredaran produk ilegal. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat adalah kunci dalam memutus mata rantai distribusi rokok ilegal di daerah.
Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian edukasi yang menyasar langsung masyarakat di tingkat bawah. Sosialisasi serupa akan terus digelar di kecamatan lainnya secara bergiliran.
Sosialisasi pemberantasan rokok ilegal merupakan program berkelanjutan yang dicanangkan pemerintah pusat hingga ke daerah pelosok. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, mendukung upaya penegakan hukum, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi cukai, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak dan cukai.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti penyuluhan tatap muka, distribusi materi edukasi, hingga pelaporan masyarakat kepada lembaga berwenang jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal.
Sebagai informasi, pelaku usaha yang terbukti menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara serta denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan, konsumen yang membeli atau mengonsumsi rokok ilegal juga berpotensi dikenai sanksi.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen bersama untuk menjaga ketertiban ekonomi serta mendukung pembangunan nasional melalui penerimaan negara yang optimal. (mn**)






