Polres Morowali Utara Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba, 13 Kasus Terbongkar

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Polres Morowali Utara (Morut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba.

Acara ini berlangsung di halaman Polres Morowali Utara pada Jumat (21/2/2025) dan dipimpin oleh Kabag SDM Polres Morowali Utara, Kompol Marthen Ratu, yang mewakili Kapolres Morowali Utara. Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasatresnarkoba Iptu Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, S.Sos., serta Kasihumas AKP I Wayan Sedana.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Marthen Ratu menyampaikan pesan Kapolres mengenai komitmen Polri, khususnya Polres Morowali Utara, dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum setempat.

“Hari ini, kami melaksanakan konferensi pers untuk mengungkap kasus tindak pidana narkoba yang telah berhasil kami bongkar,” ujar Kompol Marthen Ratu saat membuka acara.

Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus narkotika di Desa Bungintimbe pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 04.00 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,37 gram dari seorang pria berinisial KMR (34), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Menurut Kompol Marthen Ratu, modus operandi tersangka KMR adalah membeli sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. KMR membeli dua paket sabu dengan berat total sekitar 100 gram dan mengambil barang haram tersebut di Desa Taripa, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.

Narkotika tersebut kemudian dipecah kembali dan dijual dengan harga Rp1.300.000 per gram. Sejauh ini, sebanyak 40 gram telah terjual di wilayah Morowali Utara, sementara sisa barang bukti yang diamankan adalah 48,37 gram.

BACA JUGA:  Kinerja Kecamatan Bahodopi Morowali Terbaik di Sulteng

“Tersangka KMR berperan sebagai pengedar yang menjual narkotika jenis sabu di rumahnya sendiri di Desa Bungintimbe. Untuk itu, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” jelas Kompol Marthen Ratu.

Selain kasus yang menjerat KMR, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara juga berhasil mengungkap total 13 kasus narkoba dalam dua bulan terakhir. Pada Januari 2025, sebanyak 7 kasus berhasil diungkap dengan 10 tersangka yang terdiri dari 8 laki-laki dan 2 perempuan. Dari kasus-kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 19,55 gram.

Sementara itu, sepanjang Februari 2025, sebanyak 6 kasus berhasil diungkap dengan 7 orang tersangka yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki. Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan total barang bukti sabu seberat 66,33 gram.

“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Morowali Utara serius dan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Kami berharap masyarakat turut serta dalam upaya ini dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian,” tutup Kompol Marthen Ratu.

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Morowali Utara semakin efektif dan dapat menekan peredaran barang terlarang demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.**(teguh)