OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tengah, I Putu Wishudantara, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan di Kabupaten Morowali Utara untuk Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan II 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK Perwakilan Sulawesi Tengah memberikan simpulan “Sesuai Kriteria dengan Pengecualian” kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.
Bupati Morowali Utara, Delis J. Hehi, yang hadir langsung menerima LHP di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Tengah di Palu, Rabu, didampingi sejumlah kepala dinas terkait, mengaku bersyukur atas capaian tersebut. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh berpuas diri karena masih terdapat berbagai hal yang perlu terus disempurnakan.
Menurut Delis, LHP BPK dengan simpulan sesuai kriteria dengan catatan menjadi cerminan penting bagi Pemerintah Kabupaten Morowali Utara dalam memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan pertambangan, khususnya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kita berharap ke depan para pengusaha tambang semakin mentaati ketentuan dan kriteria pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, sehingga lingkungan tetap terpelihara di tengah pesatnya perkembangan usaha pertambangan,” ujar Delis.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPK atas penilaian dan berbagai rekomendasi yang diberikan. Seluruh petunjuk dalam LHP, kata dia, akan segera ditindaklanjuti kepada perusahaan-perusahaan pertambangan maupun instansi terkait.
“Usaha pertambangan memang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah melalui dana bagi hasil pertambangan. Namun, kami juga berkomitmen agar lingkungan hidup tetap terjaga,” tegasnya. (teguh)






