Guru Non-ASN di Banggai Dapat Beasiswa Perkuliahan

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga pendidik di wilayahnya melalui berbagai program strategis. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemberian beasiswa perkuliahan bagi tenaga pendidik non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat TK/PAUD.

Kepala Bidang TK/PAUD dan PNF Disdikbud Kabupaten Banggai, Samsul Bahri Lanta, menyatakan bahwa tahun ini sejumlah tenaga pendidik TK/PAUD non-ASN yang telah lama mengabdi akan menerima bantuan beasiswa perkuliahan. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kompetensi tenaga pendidik di Kabupaten Banggai.

“Program ini mengacu pada Permendikbud Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, Pasal 30 Ayat 1 Poin b, yang menyebutkan tentang pemberian beasiswa atau bantuan biaya pendidikan untuk peningkatan kualifikasi dan kompetensi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,” jelas Samsul Bahri Lanta.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Bupati Amriudin, Wakil Bupati Furqanuddin Masulili, serta Kepala Disdikbud Banggai Syafrudi Hinelo, yang terus memperhatikan kesejahteraan dan pengembangan kualitas tenaga pendidik.

“Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2024 sudah diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan program ini. Kami bersyukur program ini dapat terlaksana pada tahun ini,” ujarnya.

Dalam Perbup Nomor 47 Tahun 2024 tersebut, terdapat 10 kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima beasiswa perkuliahan, yaitu:

  1. Berstatus sebagai mahasiswa aktif semester 6 ke atas pada program Sarjana kependidikan di perguruan tinggi minimal terakreditasi B/Baik yang dibuktikan dengan surat keterangan aktif kuliah.
  2. Berstatus sebagai Pendidik Non-ASN aktif pada satuan PAUD yang mencakup Kelompok Bermain dan/atau Taman Kanak-kanak.
  3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  4. Telah mengajar, membimbing, atau bertugas minimal dua tahun berturut-turut di satuan pendidikan PAUD dengan bukti surat tugas mengajar.
  5. Memiliki kemampuan dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
  6. Berstatus sebagai pendidik Non-ASN.
  7. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,7.
  8. Tidak sedang menerima beasiswa dari program lain yang sejenis dengan sumber pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah, atau pendapatan lain yang sah.
  9. Dan Terdaftar dalam data pokok Pendidik.
BACA JUGA:  Salurkan BLT Empat Tahap, Ini Harapan Pemdes Bakalinga 

Proses seleksi penerima beasiswa akan dilakukan oleh panitia seleksi yang terdiri dari unsur Disdikbud Banggai, Dewan Pendidikan dan Kebudayaan, Koordinator Pendidikan Kecamatan, serta organisasi yang menaungi tenaga pendidik di daerah tersebut.

Melalui program ini, diharapkan kualitas dan kompetensi tenaga pendidik di Kabupaten Banggai dapat semakin meningkat, sehingga mampu memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.**