Bupati Banggai Ajak Pelaku UMKM Tingkatkan Pemasaran Produk Lokal

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI- Wakil Bupati Banggai, Drs. H. Furqanuddin, M.M membuka secara resmi acara pembukaan sosialisasi kebijakan sertifikasi label halal bagi pelaku usaha mikro angkatan 1 dan 2 kabupaten banggai.
Kegiatan dilaksanakan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai bertempat di Hotel Santika, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Selasa (22/8/2023).

Bupati Banggai dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wabup Furqanuddin menjelaskan bahwa Koperasi dan UKM merupakan salah satu ujung tombak yang menjadi roda perekonomian penentu kesejahteraan masyarakat.

“Hal ini tentu saja produk lokal daerah kita harus dapat bersaing, karena itulah pentingnya sosialisasi kebijakan sertifikasi label halal bagi pelaku usaha mikro, karena saya menginginkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah dapat terus meningkatkan pemasaran produk lokal,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa sertifikasi halal sekarang sudah menjadi kebutuhan para produsen sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Perubahan kebijakan terkait wewenang penyelenggara yang berhubungan dengan tahapan proses sertifikasi halal perlu disosialisasikan agar para pelaku UMKM lebih paham dalam mempersiapkan dan menjalani proses sertifikasi halal.

Terkait dengan sertifikasi label halal ini kata dia, dalam ajaran agama, masalah pangan, makan dan minum, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya merupakan tolok ukur dari segala cermin penilaian.

Turut Hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Banggai, para pimpinan OPD, Kepala Kemenag Kabupaten Banggai, para narasumber, serta para peserta sosialisasi. (**)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

 
BACA JUGA:  Bupati Banggai Tinjau Lokasi Pembangunan Panggung Minat Bakat di SMA Negeri 1 Bualemo