OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, serta Plt. Sekretaris Daerah menghadiri kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi sekaligus penandatanganan Piagam Audit Intern di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance of Prevention), yang merupakan tindak lanjut dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI serta program Monitoring dan Evaluasi pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai.
Sosialisasi diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Banggai.
Plt. Kepala Inspektorat Daerah, Syafrullah Mambuhu, S.STP, menyampaikan dalam sambutannya, “Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendirian. Dukungan seluruh perangkat daerah sangat dibutuhkan, terutama dalam menindak pengaduan masyarakat yang berindikasi administrasi atau pidana. APIP juga harus mampu mencegah pungutan liar di instansi masing-masing.”
Dalam laporannya, Plt. Kepala Inspektorat menyebutkan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) dari 35 Perangkat Daerah telah 100% terkirim. Sementara itu, dari 24 kecamatan, baru 17 yang mengirim data, sehingga baru mencapai 70,83%. Untuk calon responden eksternal dari 16 perangkat daerah, sebanyak 12 telah mengirim data, atau 70%. SPI ini dilaksanakan KPK sejak awal Agustus dan akan berakhir pada 31 Agustus 2025.
Bupati Banggai Ir. Amirudin menekankan pentingnya pembangunan karakter dan integritas dalam pemberantasan korupsi.
“Korupsi termasuk kejahatan luar biasa. Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat regulasi, tetapi harus dibarengi dengan membangun mental SDM yang berintegritas. Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi tidak akan maksimal,” ujarnya.
Bupati juga mengajak masyarakat aktif berperan dalam gerakan budaya anti korupsi. “Rasa takut melakukan korupsi seharusnya bukan hanya karena denda atau ancaman penjara, tetapi juga takut terhadap sanksi sosial, malu kepada keluarga, tetangga, dan terutama malu kepada Allah SWT. Semua komponen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, hingga institusi pendidikan dan kesenian, memiliki peran penting dalam gerakan ini.”
Sejak 30 Desember 2022, Bupati Banggai telah memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sistem, dokumentasi, aset, dan personil di semua instansi pemerintahan Kabupaten Banggai terkait pelaksanaan tugas pengawasan intern.
“Saya tahu instansi mana saja yang memotong uang perjalanan dinas, uang makan, dan lain-lain. Gunakan kesempatan ini untuk memperbaiki perilaku, lakukan pekerjaan dengan baik, dan pastikan internal kita bersih. Jika internal kita buruk, akan berdampak pada penilaian kinerja kita.” Tegas Bupati Banggai.
Materi sosialisasi meliputi, Survei Penilaian Integritas Narasumber: Heni Erli Iva Afianti, SP, Kode Etik Kepegawaian, Narasumber: BKPSDM, Benturan Kepentingan, Narasumber: Gustam, SE, Sosialisasi Gratifikasi, Narasumber: Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA dan Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat, Narasumber: Iskandar Mustianto, SE., M.Si **






