OBORMOTINDOK.CO.ID.– PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. memberi penjelasan mengenai duit deposito nasabah yang diduga hilang.

Sebelumnya, pengusaha asal Sulawesi Selatan Andi Idris Manggabarani mengaku kehilangan dana deposito Rp45 miliar yang disimpan di BNI.

Kuasa hukum BNI Ronny L. D Janis pun memberi tanggapan berkait dengan pernyataan Kuasa Hukum atas nama Syamsul Kamar yang disampaikan kepada media massa pada 10 September 2021, yang menyatakan bahwa telah terjadi kehilangan dana milik kliennya atas nama Andi Idris Manggabarani sebesar Rp45 miliar.

“Sebagaimana diketahui klien kami [BNI] telah menemukan adanya dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito di Kantor Cabang Makassar, yang antara lain terkait dengan bilyet deposito pihak Sdr. Andi Idris Manggabarani, di mana saat itu diperlihatkan 3 [tiga] bilyet deposito BNI KC Makassar total senilai Rp40 miliar tertanggal 01 Maret 2021,” katanya pada Senin (13/9/2021) seperti dikutip Bisnis.com.

Berdasarkan investigasi dari BNI, bilyet deposito tersebut tidak pernah diterbitkan oleh Kantor Cabang Makasar dan sama sekali tidak tercatat pada sistem bank, serta tidak ditemukan ada setoran dana nasabah untuk pembukaan deposito tersebut.

“Berdasarkan bukti dan fakta tersebut, kuat dugaan deposito tersebut palsu,” lanjutnya.

Untuk mengungkap dugaan pemalsuan bilyet deposito di Kantor Cabang Makassar tersebut, BNI berinisiatif untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada Bareskrim Polri pada 1 April 2021 agar dapat mengungkap pelaku dan para pihak terkait dan yang memperoleh manfaat dari peristiwa pidana tersebut serta mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Ronny menambahkan, menindaklanjuti laporan BNI tersebut, Bareskrim Polri saat ini masih melakukan penyidikan dan telah menetapkan MBS sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri, tambahnya, saat ini juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari peristiwa pidana tersebut termasuk penelitian atas transaksi pada rekening-rekening penerima dana, guna membuat terang peristiwa pidana ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta semua pihak menghormati dan menunggu proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan menahan diri untuk membuat pernyataan-pernyataan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan/atau kabar bohong [hoax] yang mendiskreditkan klien kami,” katanya.

Ronny juga menyampaikan bahwa BNI sangat menjunjung tinggi dan berkomitmen untuk menjaga dana nasabahnya sesuai prosedur perbankan yang berlaku.(kr)

Sumber: Bisnis.com

Phian