Bupati Banggai Teken Kerja Sama dengan PLN Soal PBJT dan Penertiban PJU

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai bersama PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Luwuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik, pembayaran, metering, serta penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Banggai pada Rabu (1/10/2025).

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP., MM., bersama Ridwan Bogie Rismawan, Manager PT PLN (Persero) UP3 Luwuk, menandatangani langsung dokumen perjanjian.

BACA JUGA:  Masyarakat Rayakan Kemenangan ATFM di PSU Banggai

Kegiatan ini turut disaksikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banggai, Kepala BKPSDM, serta Kepala Bagian Kerja Sama Setda Banggai.

Perjanjian ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, baik melalui sistem pembayaran meterisasi maupun non-meterisasi.

Selain itu, perjanjian juga menjadi dasar pelaksanaan penertiban PJU di wilayah Kabupaten Banggai.

Adapun tujuan utama kerja sama ini meliputi:

BACA JUGA:  Chappy Hakim: Wujud Tampilan Demokrasi Bikin Bingung Kawan dan Lawan

Menjamin kelancaran penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PBJT Tenaga Listrik.

Menjamin pelunasan rekening listrik Pemerintah Daerah kepada PLN.

Mengawasi dan menertibkan PJU yang tidak resmi.

Meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui proses metering PJU.

Memastikan validasi data dan dokumen penerimaan PBJT Tenaga Listrik melalui sistem web service PLN.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini mencakup:

Penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT Tenaga Listrik dari nilai jual tenaga listrik oleh Pemda maupun PLN.

BACA JUGA:  Libur Maulid, ASN Dilarang Cuti Bepergian 18-22 Oktober 2021

Pelaksanaan pemungutan PBJT Tenaga Listrik oleh Pemerintah Daerah dan penyetoran oleh PLN.

Kegiatan metering, penertiban, pembangunan, dan pemeliharaan PJU sesuai kewenangan.

Pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan kerja sama.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Banggai dan PLN berkomitmen memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien, serta memastikan pelayanan energi listrik yang lebih tertib dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Banggai.**