Bupati Banggai Tindak Tegas 6 Tambang Nikel Bermasalah

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO mengambil langkah tegas terhadap enam perusahaan tambang nikel yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan sosial di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Tindakan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari DPRD Kabupaten Banggai, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II pada Kamis (24/07/2025).

Adapun enam perusahaan yang dimaksud adalah, PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Prima Bangun Persada Nusantara, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugerah Bangun Makmur dan PT Bumi Persada Surya Pratama

Dalam rapat yang digelar pada Jumat (1/8/2025) di Ruang Rapat Khusus Kantor Bupati Banggai, Bupati Amirudin menegaskan bahwa Pemerintah Daerah mendukung investasi, namun tidak akan mentolerir aktivitas industri yang mengabaikan aturan dan merusak lingkungan.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Lantik Bunda PAUD Provinsi, Kabupaten dan Pokja PAUD Periode 2021-2024.

“Kami ramah investasi, tetapi jika investasi itu melanggar aturan seperti AMDAL dan UKL-UPL, maka harus hati-hati!” tegas Bupati Amirudin.

Bupati menjelaskan, berdasarkan hasil aduan masyarakat serta RDP DPRD Banggai, ditemukan sejumlah permasalahan yang muncul akibat aktivitas pertambangan di Desa Siuna, di antaranya, Terjadinya banjir di Desa Siuna, Kerusakan lahan persawahan, Ancaman abrasi pantai terhadap pemukiman warga, Belum dilakukan reklamasi dan reboisasi, Jalan provinsi dan kabupaten rusak dan becek akibat dilintasi kendaraan tambang, Perubahan warna air sungai menjadi keruh, Lokasi penumpukan ore nikel (stockpile) di pinggir jalan provinsi dan Lahan warga yang belum mendapatkan ganti rugi

Selain itu, Bupati juga menyoroti kerusakan hutan mangrove seluas 8 hektar yang direklamasi untuk penumpukan ore nikel.

“Saya akan sampaikan hal ini ke Gubernur Sulteng, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Komisi XII DPR RI untuk segera menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegasnya.

BACA JUGA:  Rakor GP Ansor Wilayah, Ketua PC Banggai Targetkan 5000 Kader Banser di Tahun 2022

Lebih lanjut, Bupati menyebut bahwa dari total 250 hektar sawah yang termasuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebanyak 153 hektar telah rusak akibat eksploitasi tambang. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Langkah tegas Bupati Amirudin didukung penuh oleh Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, dan Kajari Banggai, Anton Rahmanto. Keduanya menyatakan kesiapan institusi mereka untuk mendukung langkah Pemda serta melakukan peninjauan langsung di lapangan.

“Kami tidak akan terintervensi oleh pihak perusahaan dan akan bersinergi dengan Pemda untuk proses penindakan,” ujar Kapolres.

“Penegakan hukum harus berdasarkan data yang lengkap dan akurat,” tambah Kajari Anton.

BACA JUGA:  Belum Bertarung, Mulyani di Tinggalkan Sekretaris Timnya

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan pertambangan yang menjadi kewenangan kabupaten bisa ditutup sementara hingga perusahaan melakukan perbaikan sesuai regulasi.

Bupati juga menyinggung soal wanprestasi beberapa perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perbaikan jalan sesuai dokumen AMDAL.

Sebagai bentuk keseriusan, Bupati Amirudin menyatakan akan menyampaikan laporan langsung kepada kementerian terkait dan Komisi XII DPR RI agar persoalan ini segera mendapatkan penanganan di tingkat pusat.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa Pemda akan menyusun laporan resmi yang ditujukan kepada enam perusahaan tambang tersebut sebagai bentuk sanksi dan langkah konkret atas pelanggaran yang dilakukan.

Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kabupaten Banggai menuntut tata kelola industri pertambangan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, sosial, dan hukum.**(co)