OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dalam upaya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan tepat sasaran, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Banggai berencana menggandeng Kejaksaan Negeri Banggai. Langkah ini diambil untuk memperkuat pengawasan dan memberikan penyuluhan hukum kepada para pemangku kepentingan.
Kepala Dinas TPHP Kabupaten Banggai, Subhan Lanusi, mengungkapkan bahwa pelibatan Kejaksaan Negeri Banggai tidak hanya untuk sosialisasi hukum, tetapi juga memastikan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan secara ketat.
“Tahun ini, alokasi pupuk kami meningkat signifikan dibanding tahun 2024, yaitu 12.193 ton untuk jenis Urea, 13.307 ton untuk NPK, dan 1.636 ton untuk NPK Formula Khusus,” ujar Subhan pada Senin (20/01/2025).

Subhan menjelaskan, peningkatan kuota pupuk bersubsidi merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Banggai di bawah kepemimpinan Bupati Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin Masulili.
Hal ini bertujuan untuk mendukung peningkatan hasil produksi pertanian, kesejahteraan petani, dan keberhasilan program ketahanan pangan nasional.
Namun, Subhan juga menyoroti adanya perubahan regulasi dalam alokasi pupuk bersubsidi. Jika pada tahun 2023 pupuk bersubsidi mencakup sekitar 60 jenis tanaman, pada 2025 alokasinya terbatas pada tiga komoditas dengan sembilan jenis tanaman, yaitu:
Tanaman pangan: Padi, jagung, kedelai
Tanaman hortikultura: Cabai, bawang merah, bawang putih
Tanaman perkebunan: Tebu rakyat, kakao, kopi
*”Saat ini, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi sembilan jenis tanaman tersebut,(CO)