OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Desakan warga Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, akhirnya membuahkan hasil. Legal Humas PT Sawindo Cemerlang, Doddy Yoanda Lubis, sepakat mencabut laporan polisi terhadap warga Masing bernama Sudirman, yang sebelumnya dituduh melakukan pengancaman terhadap karyawan perusahaan.
Dalam mediasi kedua yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Batui Selatan pada Sabtu pagi (4/10/2025), Doddy menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan di Polres Banggai terkait perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Sudirman.
“Secepatnya kami akan mencabut laporan di Polres Banggai,” ujar Doddy di hadapan Kepala Desa Masing, aparat pemerintah kecamatan, dan warga yang hadir.
Ia menegaskan bahwa PT Sawindo segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar Sudirman dapat segera dibebaskan dari rumah tahanan.
Istri Sudirman, Inri, dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan agar perusahaan benar-benar menepati janji mencabut laporan. Menurutnya, Sudirman adalah tulang punggung keluarga sehingga kehadirannya sangat dibutuhkan di rumah.
Pantauan di lokasi, mediasi yang berlangsung di ruang rapat kantor Kecamatan Batui Selatan sempat diwarnai adu mulut antara sejumlah warga Masing dengan pihak Legal Humas PT Sawindo. Namun situasi dapat dikendalikan oleh aparat keamanan dari Polsek Batui dan Koramil 03/ Batui.
Camat Batui Selatan, Faidil Akbar Dg. Pasau, menegaskan bahwa mediasi ini dilakukan demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
“Kita di sini untuk berupaya agar Sudirman segera dibebaskan dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Saya tekankan kepada pihak perusahaan untuk segera mengambil keputusan agar masalah ini cepat selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Masing, Satuwo Andi Tahang, secara lantang menyebut Legal Humas PT Sawindo Cemerlang tidak konsisten dengan ucapannya.
“Kami berhatap PT Sawindo Cemerlang konsisten dengan ucapannya,” ucapnya.
Pada akhirnya, PT Sawindo Cemerlang menyepakati tuntutan warga untuk mencabut laporan polisi, sehingga Sudirman segera dibebaskan dari segala tuduhan.
Warga berharap, ke depan pihak perusahaan tidak gegabah melaporkan warga sebelum terlebih dahulu menempuh jalur komunikasi yang baik dengan masyarakat. (sal).