OBORMOTINDOK.CO.ID. Morowali– Seorang pekerja bernama Bianto Mathew (41), warga Desa Bolo-boloa, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan setelah mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan jari telunjuknya terputus.
Bianto sebelumnya bekerja di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang berlokasi di Desa Laronai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Ia mengalami musibah tersebut pada akhir September 2024, saat menjalani aktivitas kerja.
“Saya mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 34 September 2024, jari telunjuk saya tertimpa besi tajam hingga putus. Setelah itu, saya diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan,” ujar Bianto kepada media ini, Jumat (11/04/2025).
Ia menyampaikan bahwa pasca kecelakaan, pihak perusahaan tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk melanjutkan pekerjaan, dengan alasan ia telah mengalami cacat fisik dan dianggap tidak dapat bekerja secara maksimal. Padahal, Bianto adalah tulang punggung keluarga.
Menurut Bianto, setelah diberhentikan, sempat ada janji dari pihak perusahaan bahwa ia akan dipekerjakan kembali. Namun, hingga 20 Oktober 2025, janji tersebut tak pernah direalisasikan.
Lebih memprihatinkan lagi, Bianto mengaku belum menerima pembayaran gaji selama tiga bulan, yakni dari Juni hingga September 2024.
“Gaji saya selama tiga bulan belum dibayarkan. Padahal, perusahaan sudah berjanji akan segera menyelesaikannya dan mempekerjakan saya kembali,” ungkapnya.
Kasus yang dialami Bianto ini menjadi sorotan terkait perlindungan hak-hak pekerja, khususnya dalam hal keselamatan kerja dan jaminan pasca kecelakaan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT IMIP terkait pernyataan Bianto Mathew.(sal)





