OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai resmi mengeluarkan surat edaran terkait libur kegiatan belajar mengajar untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP, pada Senin, 1 September 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi potensi dampak rencana aksi massa di sejumlah titik wilayah Kabupaten Banggai.
Surat edaran dengan nomor 060/5724/SEK Tahun 2025 tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Disdikbud Banggai, Syamsul Bahri Lanta, SSTP, pada 31 Agustus 2025.
Dalam edaran tersebut, seluruh kepala sekolah diminta mengimbau peserta didik untuk tetap berada di rumah selama masa libur dan memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif.
“Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan peserta didik serta menghindari hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan,” tulis Disdikbud Banggai dalam surat edaran tersebut.
Disdikbud juga menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar akan kembali berlangsung pada 2 September 2025 jika kondisi telah kondusif. Namun, jika situasi belum memungkinkan, masa libur dapat diperpanjang hingga tiga hari berikutnya.
Selain itu, koordinator pendidikan, penilik, dan pengawas diminta untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di wilayah kerja masing-masing serta menyampaikan laporan secara rutin kepada Kepala Disdikbud Banggai.
Tembusan surat edaran tersebut juga disampaikan kepada Bupati Banggai, Wakil Bupati Banggai, Kapolres Banggai, dan Kapolsek Luwuk sebagai bentuk koordinasi antarinstansi.**






