Disnakertrans Banggai Janji Tinjau Status Karyawan PT BST Usai Isu PHK Massal

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Pertemuan kedua antara puluhan karyawan PT Bintang Sarana Tambang (BST) yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Rabu (21/1/2026), akhirnya membuahkan hasil positif.

Sebelumnya, para pekerja PT BST sempat resah akibat beredarnya isu pemberhentian massal terhadap seluruh karyawan. Isu tersebut mencuat setelah terjadinya aksi mogok kerja yang dilakukan karyawan karena merasa belum menerima kompensasi selama masa kontrak kerja mereka.

BACA JUGA:  Pejuang Reforma Agraria Mengadu ke Gubernur Sulawesi Tengah

Salah seorang karyawan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, beredar informasi bahwa seluruh pekerja akan diberhentikan dan direkrut kembali melalui proses seleksi.

“Ada yang menyebutkan seluruh karyawan PT BST akan diberhentikan, lalu direkrut kembali dengan seleksi. Padahal sebelumnya, saat awal bekerja tidak ada proses seleksi seperti itu,” ujarnya.

BACA JUGA:  DMI Kota Surabaya Gelar DMI Award 2025, Dorong Ta’mir Masjid Tingkatkan Kualitas Layanan

Menanggapi keresahan tersebut, Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Banggai, Willy Ismail, menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk mengoreksi sistem ketenagakerjaan yang berlaku di PT BST, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

“Kami akan turun langsung untuk mengecek kondisi di lapangan. Kemungkinan langkah perusahaan memberhentikan karyawan merupakan bagian dari upaya penyegaran sistem. Namun karyawan akan kembali dipekerjakan dengan kontrak yang jelas,” jelas Willy di hadapan para pekerja.

BACA JUGA:  Kenang Jasa Pahlawan, Polres Morut Gelar Tabur Bunga

Willy juga mengimbau agar para karyawan tetap kembali bekerja dan menghindari aksi mogok kerja yang tidak sesuai prosedur.

“Sebaiknya tetap bekerja. Mogok kerja yang tidak sah bisa dianggap sebagai permohonan berhenti kerja secara tidak langsung,” tambahnya. (sal)