DPRD Banggai Soroti Dugaan Tenaga Honorer Fiktif dalam Seleksi ASN

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Isu mengenai dugaan tenaga honorer fiktif dalam proses seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Banggai menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Banggai, Lisa Sundari, Selasa (18/2/2025), pihak legislatif menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan ASN di daerah.

Lisa Sundari menegaskan bahwa polemik terkait pengadaan ASN merupakan tanggung jawab bersama dan harus segera ditemukan solusi yang tepat.

Menurutnya, tenaga honorer yang benar-benar mengabdi harus diperjuangkan, sementara tenaga honorer fiktif harus dikeluarkan oleh dinas yang telah memberikan rekomendasi.

“Para honorer yang betul-betul mengabdi harus diperjuangkan. Jika ada honorer fiktif, maka dinas yang memberikan rekomendasi harus bertanggung jawab dan segera mencabutnya,” ujar Lisa saat memimpin rapat kerja bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan.

BACA JUGA:  Buka Latsar CPNS, Bupati Morut Tegaskan PNS Harus Jadi Perekat Bangsa Bukan Provokator

Lisa juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menekankan bahwa rapat kerja ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap seleksi PPPK, baik untuk kategori R1, R2, maupun R3.

“Kami ingin memastikan bahwa rekrutmen PPPK dilakukan secara transparan dan adil, tanpa adanya praktik yang merugikan tenaga honorer yang benar-benar layak,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai, Sofyan Datu Adam, menjelaskan bahwa pengisian ASN di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus melalui proses seleksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Bupati Amirudin Buka Kegiatan Seminar Kesehatan dan Muscab V IDI 2022

Sofyan menegaskan bahwa dasar hukum dalam seleksi ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, yang secara rinci mengatur teknis seleksi pengadaan ASN.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 juga mengatur manajemen PPPK, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian tenaga honorer.

Mengenai tudingan keberadaan tenaga honorer fiktif, Sofyan menyatakan bahwa hal tersebut perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia menjelaskan bahwa tenaga honorer non-database minimal harus memiliki masa pengabdian dua tahun sejak Oktober 2023.

“Eks tenaga honorer kategori dua (K2) yang pernah mengabdi, meskipun tidak secara terus-menerus, masih memiliki peluang mengikuti seleksi sesuai regulasi yang ada.

BACA JUGA:  Wabup Banggai Hadiri Kegiatan Rekonsiliasi Data Stunting

Untuk tahap rekrutmen kedua, tidak ada kategori khusus karena seleksi tersebut terbuka bagi tenaga honorer non-ASN,” jelasnya.

Sofyan pun menegaskan agar masyarakat tidak salah memahami keberadaan eks K2 sebagai tenaga honorer fiktif.

Menurutnya, mereka bisa saja telah masuk dalam database hasil verifikasi dan validasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa eks K2 merupakan honorer fiktif. Bisa saja mereka telah terverifikasi dalam database resmi,” pungkasnya.

DPRD Banggai berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya seleksi ASN agar berjalan transparan dan adil bagi seluruh tenaga honorer yang memenuhi syarat.** (co).