DPRD Banggai Sosialisasikan Tujuh Raperda Prakarsa di Kecamatan Batui

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— DPRD Kabupaten Banggai menggelar kegiatan sosialisasi penyebarluasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui, pada Jumat (31/10/2025).

Adapun tujuh Raperda yang disosialisasikan meliputi: Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), Penertiban Hewan Ternak, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Analisis Dampak Lalu Lintas, Pengendalian Pencemaran Udara, serta Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Banggai, di antaranya Kartika Akbar, Naim Saleh, dan Andi Maharani. Selain itu, hadir pula Camat Batui Umar Syamsudin Abdul, Camat Kintom Amrizal Latif, Camat Batui Selatan Faidil Akbar Dg. Pasau, serta seluruh kepala desa dan lurah dari tiga kecamatan tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Banggai Buka FGD Sosialisasi Kawasan dan Peningkatan Konservasi Pesisir

Dalam kegiatan ini, DPRD Banggai turut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Kadis Kesehatan Banggai Nurmasita Datu Adam, perwakilan Dinas Perindag Banggai Firman Sambeta, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk Andi Munafri.

Anggota DPRD Banggai Kartika Akbar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa dan lurah di wilayah Batui, Kintom, dan Batui Selatan yang telah hadir dan memberikan perhatian terhadap rancangan peraturan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kehadiran seluruh perangkat desa dan masyarakat. Melalui forum ini, kami berharap adanya masukan dan saran agar Raperda yang disusun dapat lebih sempurna dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat,” ujar Kartika.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting karena DPRD membuka ruang dialog agar rancangan peraturan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah.

BACA JUGA:  Kadin Kabupaten Banggai Bagikan Bahan Pangan kepada Masyarakat Terdampak Covid-19

Dari tujuh Raperda yang dibahas, dua topik yang paling banyak mendapat perhatian peserta adalah penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan penertiban hewan ternak yang masih sering berkeliaran di tempat umum.

Kepala Desa Dimpalon, Kecamatan Kintom, Mawardi Mustari, sempat menanyakan mekanisme penanganan terhadap warganya yang mengalami gangguan jiwa.

“Bagaimana cara penanganan yang tepat bagi warga kami yang terganggu jiwanya? Apakah harus dibawa ke rumah sakit jiwa, atau cukup ditangani di rumah dengan cara tertentu?” tanya Mawardi.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Kesehatan Banggai, Nurmasita Datu Adam, menjelaskan bahwa penderita ODGJ harus mendapatkan layanan kesehatan dan tidak diperbolehkan dipasung atau dirantai.

“Setiap penderita gangguan jiwa wajib mendapatkan layanan kesehatan oleh petugas dan pihak keluarga. Pemasungan atau tindakan serupa tidak dibenarkan menurut ketentuan hukum dan kemanusiaan,” tegas Nurmasita.

BACA JUGA:  WMP Klaim Tak Ada Masalah Sengketa Ditengah Derasnya Keluhan Masyarakat Tentang Perampasan Lahan

Sementara itu, Kasi Trantib Kelurahan Tolando, Iswadi Djahidu, juga menyoroti masalah penanganan hewan ternak yang kerap berkeliaran dan menimbulkan kerugian bagi warga.

Menjawab hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Untika, Andi Munafri, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 490 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap pemilik hewan ternak bertanggung jawab secara pidana apabila hewan peliharaannya menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

“Pemilik ternak wajib menjaga hewannya. Jika dibiarkan berkeliaran hingga menimbulkan kerugian, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan,” jelas Andi Munafri.

Kegiatan sosialisasi Raperda prakarsa DPRD Banggai ini diharapkan dapat memperkuat partisipasi publik dalam penyusunan regulasi daerah, serta menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan pandangan dan masukan sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi peraturan daerah. (sal)